BORGOLNEWS.COM JAKARTA – Ketidakpastian penetapan Upah Minimum Provinsi 2026 kembali memicu keresahan. Rencana kenaikan yang disebut akan diumumkan 21 November dipertanyakan landasan hukumnya, terutama karena Kementerian Ketenagakerjaan belum mengeluarkan aturan yang menjadi pijakan formal.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai pemerintah tidak menunjukkan keseriusan menyelesaikan kebijakan pengupahan tahunan. Ia menyebut ketidakhadiran regulasi hingga saat ini sebagai tanda lemahnya komitmen Kemnaker.
“Ketiadaan regulasi hingga saat ini membuktikan Pemerintah, Kemnaker tidak serius menyelesaikan masalah kenaikan upah minimum untuk 2026. Kenaikan UM 2025 tidak jelas prosesnya, tiba-tiba Presiden menyatakan kenaikan 6,5 persen, lalu dibuat Permenaker yang mengadopsi 6,5 persen dan berlaku sama di seluruh provinsi,” ucapnya, Selasa (18/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa jika penentuan UM 2026 kembali menunggu pernyataan Presiden, maka kebijakan pengupahan berjalan tanpa dasar yang kuat.
“Proses penentuan kenaikan tidak didasari regulasi yang jelas, hanya mengadopsi pernyataan Presiden. Seharusnya ada regulasi yang menjadi dasar penentuan UM 2026, bukan pernyataan Presiden,” ujarnya.
Timboel juga mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan peran Dewan Pengupahan Daerah dalam proses penetapan UM 2026. Namun hingga kini, menurutnya, tidak terlihat keterlibatan lembaga tersebut.
“Kemenaker telah melanggar putusan MK,” tegasnya.
Ia memandang kondisi ini menciptakan ketidakpastian bagi perusahaan dan pekerja. Perusahaan disebut kesulitan menyusun anggaran tenaga kerja 2026 karena belum adanya angka yang pasti.
“Termasuk perencanaan perhitungan biaya tenaga kerja yang akan berpengaruh juga terhadap penentuan harga barang dan jasa,” jelasnya.
Di sisi lain, pekerja dan keluarga kini dibayangi potensi kenaikan inflasi, khususnya kebutuhan pangan yang diprediksi meningkat tahun depan. Kondisi tersebut dapat menekan daya beli dan kesejahteraan buruh.
“Penurunan daya beli akan menurunkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” sambungnya.
Ia memperingatkan bahwa keterlambatan regulasi bisa memicu sengketa hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara serta memperbesar potensi gejolak sosial.
“Akan ada potensi kegaduhan tentang kenaikan UM 2026 ini,” katanya.
Timboel menilai Menaker gagal menangani persoalan pengupahan dua tahun berturut-turut, sehingga perlu evaluasi dari Presiden.
“Seharusnya Menaker sensitif untuk masalah ini. Keterlambatan ini sebagai kegagalan Menaker menyelesaikan masalah UM di 2026. Seharusnya Presiden mengevaluasi Menteri Ketenagakerjaan, karena potensi kegaduhan demonstrasi dan gugat menggugat akan semakin besar,” ujarnya.















Discussion about this post