BorgolNews
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
Home Daerah

Aturan UMP 2026 Masih Gelap Pemerintah Dinilai Abai pada Pekerja

by Dien Ully
Rabu, 19 November 2025 | 09:11
in Daerah
2 min read
0 0
0
Aturan UMP 2026 Masih Gelap Pemerintah Dinilai Abai pada Pekerja

READ ALSO

DPD SPI Toba Berbenah Target Pengukuhan di Gesah

Kebun Tanah Putih, Mutiara PTPN IV Regional III di Batas Riau-Sumatera Utara

Share artikel ini

BORGOLNEWS.COM JAKARTA – Ketidakpastian penetapan Upah Minimum Provinsi 2026 kembali memicu keresahan. Rencana kenaikan yang disebut akan diumumkan 21 November dipertanyakan landasan hukumnya, terutama karena Kementerian Ketenagakerjaan belum mengeluarkan aturan yang menjadi pijakan formal.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai pemerintah tidak menunjukkan keseriusan menyelesaikan kebijakan pengupahan tahunan. Ia menyebut ketidakhadiran regulasi hingga saat ini sebagai tanda lemahnya komitmen Kemnaker.

“Ketiadaan regulasi hingga saat ini membuktikan Pemerintah, Kemnaker tidak serius menyelesaikan masalah kenaikan upah minimum untuk 2026. Kenaikan UM 2025 tidak jelas prosesnya, tiba-tiba Presiden menyatakan kenaikan 6,5 persen, lalu dibuat Permenaker yang mengadopsi 6,5 persen dan berlaku sama di seluruh provinsi,” ucapnya, Selasa (18/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa jika penentuan UM 2026 kembali menunggu pernyataan Presiden, maka kebijakan pengupahan berjalan tanpa dasar yang kuat.

“Proses penentuan kenaikan tidak didasari regulasi yang jelas, hanya mengadopsi pernyataan Presiden. Seharusnya ada regulasi yang menjadi dasar penentuan UM 2026, bukan pernyataan Presiden,” ujarnya.

Timboel juga mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan peran Dewan Pengupahan Daerah dalam proses penetapan UM 2026. Namun hingga kini, menurutnya, tidak terlihat keterlibatan lembaga tersebut.

“Kemenaker telah melanggar putusan MK,” tegasnya.

Ia memandang kondisi ini menciptakan ketidakpastian bagi perusahaan dan pekerja. Perusahaan disebut kesulitan menyusun anggaran tenaga kerja 2026 karena belum adanya angka yang pasti.

“Termasuk perencanaan perhitungan biaya tenaga kerja yang akan berpengaruh juga terhadap penentuan harga barang dan jasa,” jelasnya.

Di sisi lain, pekerja dan keluarga kini dibayangi potensi kenaikan inflasi, khususnya kebutuhan pangan yang diprediksi meningkat tahun depan. Kondisi tersebut dapat menekan daya beli dan kesejahteraan buruh.

“Penurunan daya beli akan menurunkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” sambungnya.

Ia memperingatkan bahwa keterlambatan regulasi bisa memicu sengketa hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara serta memperbesar potensi gejolak sosial.

“Akan ada potensi kegaduhan tentang kenaikan UM 2026 ini,” katanya.

Timboel menilai Menaker gagal menangani persoalan pengupahan dua tahun berturut-turut, sehingga perlu evaluasi dari Presiden.

“Seharusnya Menaker sensitif untuk masalah ini. Keterlambatan ini sebagai kegagalan Menaker menyelesaikan masalah UM di 2026. Seharusnya Presiden mengevaluasi Menteri Ketenagakerjaan, karena potensi kegaduhan demonstrasi dan gugat menggugat akan semakin besar,” ujarnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini
Dien Ully

Dien Ully

Related Posts

DPD SPI Toba Berbenah Target Pengukuhan di Gesah
Daerah

DPD SPI Toba Berbenah Target Pengukuhan di Gesah

11 Desember 2025
0
Kebun Tanah Putih, Mutiara PTPN IV Regional III di Batas Riau-Sumatera Utara
Daerah

Kebun Tanah Putih, Mutiara PTPN IV Regional III di Batas Riau-Sumatera Utara

11 Desember 2025
0
Sinergi Bulog dan Pemkab Meranti, Gudang Beras Baru Segera Hadir untuk Jaga Stabilitas Pasokan
Daerah

Sinergi Bulog dan Pemkab Meranti, Gudang Beras Baru Segera Hadir untuk Jaga Stabilitas Pasokan

11 Desember 2025
0
Pernyataan Menteri ESDM Tak Sesuai Kondisi Lapangan, Pemprov Akui Pemulihan Baru 60–70 Persen
Daerah

Pernyataan Menteri ESDM Tak Sesuai Kondisi Lapangan, Pemprov Akui Pemulihan Baru 60–70 Persen

11 Desember 2025
0
Jejak Narkoba dari Balik Jeruji, Napi Cirebon Pengendali Sabu Dipindah ke Nusakambangan
Daerah

Jejak Narkoba dari Balik Jeruji, Napi Cirebon Pengendali Sabu Dipindah ke Nusakambangan

11 Desember 2025
0
PMI Rohil Serahkan Hasil Donasi ke Dinas Sosial Riau
Daerah

PMI Rohil Serahkan Hasil Donasi ke Dinas Sosial Riau

11 Desember 2025
0
Next Post
Riau Dukung Pengelolaan Perbatasan Sebagai Beranda Menuju Indonesia Emas 2045

Riau Dukung Pengelolaan Perbatasan Sebagai Beranda Menuju Indonesia Emas 2045

Wakapolri Bongkar Kinerja Lemah Jajaran Reskrim hingga Kapolres di Hadapan DPR

Wakapolri Bongkar Kinerja Lemah Jajaran Reskrim hingga Kapolres di Hadapan DPR

Kades Arifin: Perangkat Desa Harus Pahami Tugas dan Fungsi dengan Baik

Kades Arifin: Perangkat Desa Harus Pahami Tugas dan Fungsi dengan Baik

Juga Melibatkan Anggota DPRD Pimpinan BNI Bangkinang Didakwa Korupsi KUR Rp72,8 Miliar Bersama Empat Bawahan

Juga Melibatkan Anggota DPRD Pimpinan BNI Bangkinang Didakwa Korupsi KUR Rp72,8 Miliar Bersama Empat Bawahan

Pelatihan Pendamping Koperasi Merah Putih Angkatan Kedua 2025 Resmi Dimulai

Pelatihan Pendamping Koperasi Merah Putih Angkatan Kedua 2025 Resmi Dimulai

Discussion about this post

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

No Result
View All Result

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In