BORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU – Polres Bengkalis Laksanakan press release terkait pencabulan anak di bawah umur usia 10 tahun di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Kamis (29/07/21).
Dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi bahwa pelaku telah menyabuli anak kandung sendri di rumahnya.
“Pelaku menyabuli anak kandungnya sebanyak 2 kali,”ungkap Kapolres Bengkalis.
Lebih lanjut Hendra Gunawan menyebutkan kejadian pada 27 Juli 2021 pukul 03.00 WIB, pelaku SL bercerita kepada istrinya bernama NI yang bekerja di Pekanbaru bahwa telah menyetubuhi anak kandungnya bernama PM (10 tahun).
“Pencabulan ini terjadi dirumah pelaku saat didalam kamar dan diruangan tamu. Pada bulan Maret 2021 sampai bulan Mei tahun 2021,”ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan lagi.
Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka SL, mengakui perbuatannya yang telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan anaknya yang masih berusia 10 tahun.
“Pasal yang diterapkan terhadap SL Pasal 81 Ayat (1) Dan (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pengganti UU 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas perlindungan anak,”ucapnya.(del)
Discussion about this post