BORGOLNEWS.COM Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Indragiri hulu, menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada pengurus DPD SPI Kab. Indragiri Hulu yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri di Kantor Kesbangpol, pada hari jumat (15/09/2023).
SKT diserahkan langsung oleh Plt Kepala Badan Kesbangpol melalui Kabid, Sosbud dan didampingi Kasubid Ormas dan juga dihadiri jajaran DPD SPI Kab. Indragiri Hulu.
Memperhatikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistim Informasi Organisasi Masyarakat, bahwa SKT Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang tidak berbadan hukum diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Karena telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lengkap, SKT untuk DPD SPI Kab Indragiri Hulu., telah diterbitkan pihak Kementerian Dalam Negeri dengan Nomor : 01/DPD SPI/INHU/VIII/2023 tanggal 14 september 2023.”
Begitu lengkap persyaratan yang di serahkan DPD SPI Kab Indragiri Hulu, maka Badan Kesbangpol menerbitkan surat SKT.
Dengan rasa gembira Parlindungan Hutapea beserta jajaran mengucapkan terimakasih. Degan rasa syukur DPD SPI Kab Indragiri Hulu telah mendapatkan SKT yang dapat kami pergunakan sebagai mana semestinya, ujarnya.
Penulis: Kasmidi
Discussion about this post