BORGOLNEWS.COM – LAMPUNG – Dihadiri Camat Merbau Mataram Heri Purnomo, utusan Danramil Ketibung, utusan Polsek Merbau Mataram, Pendamping Kecamatan, Pendamping Desa,BPD, LPM Tokoh agama dan Pemuda Kepala desa Karang Jaya Rudi Hartono yang di dampingi seluruh perangkat desa Karang Jaya membagikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT DD ) kepada 119 kepala keluarga yang berhak menerima bantuan bertempat di Balai desa Karang Jaya kecamatan merbau mataram jum,at ( 19-06-2020).
Dalam sambutan singkat sebelum dimulainya pembagian BLT DD, Rudi Hartono berharap agar bantuan yang diterima oleh masyarakat dapat dimanfaatkan sebaik mungkin guna menjaga ketahanan pangan warga masyarakat.
Selain BLT DD masyarakat desa Karang Jaya menerima pula bantuan BST dari kementerian sosial untuk alokasi 157 kepala keluarga serta bantuan dari APBD untuk 10 kepala keluarga.
Dirinyapun berpesan agar warga masyarakat tetap menjaga kondusifitas, tetap menjaga keamanan serta kesehatan.
Dirinya pun berharap agar masyarakat dapat maklum apa bila kegiatan pemerintahan desa masih banyak kekurangan. Dan terakhir kalimat dalam sambutan Rudi Hartono, mengajak masyarakat untuk tetap mengawasi kinerja aparatur desa dibawah kepemimpinannya agar tidak sampai melakukan penyimpangan.
Dalam prosesi pembagian BLT DD desa Karang Jaya Camat Merbau Mataram, Heri Purnomo berkesempatan memberikan sambutan.
Dalam sambutan yang sampaikan Heri Purnomo bahwa bahwa desa Karang Jaya adalah desa terbaik dalam melaksanakan transparansi anggaran dan bantuan kepada masyarakat. Salah satu alasannya adalah Pemerintahan desa Karang Jaya menjadi satu-satu nya desa di Kecamatan merbau Mataram yang memasang nama – nama masyarakat penerima bantuan BLT DD.
Heri Purnomo juga menyampaikan dalam mengatasi dampak covid 19 guna menjaga ketahanan pangan warga masyarakat pemerintah memberikan beberapa jenis bantuan selain BLT DD, BST dari kemensos, dan dari anggaran APBD Kabupaten masih ada jenis bantuan untuk masyarakat seperti PKH dan BPNT ( bantuan sembako ). Dan untuk bantuan BLT DD akan di perpanjang selama tiga bulan dengan nominal masing-masing 300 ribu sesuai dengan peraturan menteri keuangan nonor 07 tahun 2020. ( Red )
Discussion about this post