BORGOLNEWS.COM, SIAK– Operasi penghentian perambahan hutan dalam kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil, Riau dilakukan Petugas gabungan yang terdiri dari Balai Besar KSDA Riau, Balai Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera-Seksi Wilayah II, Ditkrimsus Polda Riau, dan TNI.
Operasi yang berjalan sejak Selasa (24/08) malam hingga Kamis (26/08) dini hari di Kabupaten Bengkalis itu, petugas berhasil mengamankan dua alat berat dan pelaku yang ada di lokasi.
Menurut penjelasan Plh. Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono, aksi perambahan ini berhasil di bongkar lantaran tim Resort Duri menemukan adanya aktivitas pembuatan kanal dan pembukaan lahan dengan menggunakan alat berat di wilayah tersebut.
“Adanya laporan itu, maka kita upaya pencegahan dengan memberikan peringatan dan pemasangan rambu kawasan dan rambu peringatan untuk tidak melakukan aktivitas apapun di dalam kawasan karena melanggar UU,” katanya.
Sambung dia, berdasarkan pengumpulan bahan keterangan pada Selasa (24/08) terpantau aktivitas pembukaan lahan terjadi di dalam SM Giam Siak Kecil. Petugas lantas melakukan penggrebekan perambahan itu pada Rabu (25/08).
Dalam operasi itu sebanyak 40 personil gabungan diterjunkan. Sampai di lokasi perambahan petugas berhasil mengamankan 2 unit alat berat merk HITACHI, 2 orang buruh kebun berinisial T dan p, serta satu orang yang diduga penyewa dan penanggung jawab dalam aksi perambahan hutan tersebut.
“Kasus ini kita serahkan penyidikan tindak pidana kehutanan dan barang bukti kepada Balai Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera, Seksi Wil. II di kantor Balai Besar KSDA Riau,” pungkasnya. (red)
Discussion about this post