BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU – terkait tahapan Pilkada dikabupaten Pasangkayu,kandidat Calon Bupati dan calon wakil Bupati memakai Jalur independen,melalui pengumpulan KTP sudah menenuhi sarat Ademistrasi pada bulan februari kemarin Oleh KPU Pasangkayu.
Pilkada di Pasangkayu Sempat Tertunda Akibat Covid 19,bulan Juni ini sudah terbuka ulang lanjutan calon kandidat Bupati dan wakil bupati yang memakai jalur independen, Sekarang KPU melakukan tahapan kedua proses Verifikasi Faktual tanggal 26 juni sampai 12 Juli.
Calon kandidat Wakil bupati M.Yusri.Nur mengatakan semua berkas dokumen yang dibutuhkan berupa Dukungan Foto Copy, surat Penyertaan dukungan dari masyarakat sudah kami serahkan ke KPU.Ucapnya.
Lanjutnya,Pasalnya KPU akan turun dilapangan mencari semua yang memberi dukung melalui KTP. seandainya KPU tidak dapat alamat Warga pendukung kandidat melalui KTP,Kami diminta untuk mengumpulkan disuatu Tempat agar dipermuda anggota PPS datang.kalau masih tidak bisa berkumpul,kita akan diberikan waktu diminta ke kantor PPS,masih juga tidak ketemu masih bisa Virifikasi melalui Video Call.tuturnya.
M.Yusri.Nur mengatakan kami sudah rapatkan, persiapan tim yang ada disemua desa untuk dibekali tentang metode verifikasi dan mereka akan memantau juga mendampingi Petugas KPU,dalam hal ini apabila petugas PPK Atau PPS kesulitan mencari rumah yang bersangkutan,Teman-teman yang menjadi L.O.K didesa bisa menunjukan.ungkapnya.
Lanjutnya, apabila sudah ditemukan orang yang bersangkutan mepunyai KTP,tim kami hanya bisa sampai diluar rumah,yang bisa masuk dirumah hanya PPS dan yang mendampingi panwas.
Bang Yus mengatakan kalau sudah memenuhi KTP masyarakat, memenuhi persaratan yang sudah di tentukan KPU,Kami akan jadikan kenderaan politik untuk mendaftar Tanggal 4 Sebtember mendatang, dan kami langsung merencanakan deklarasi bersama calon Bupati Pasangkayu Yaitu Abdulah Rasid.Tuntasnya
Discussion about this post