BORGOLNEWS.COM , Wow!!Detik DedikPeringati Sumpah Pemuda,Kibarkan Bendera Merah Putih Dalam Kondisi Robek dan kusam Pimpinan Bank BRI cabang kampung Bogatama Terkesan Meremehkan Lambang Negara ini faktanya !!!
Tulang -bawang Lampung ,Kepala Unit Bank BRI cabang kampung Bogatama Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, diduga dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam kondisi robek, luntur, kusut dan kusam, jum’at 27/10/2023.
Tertangkap oleh kamera awak media bendera merah putih berkibar dihalaman
Kantor Bank BRI cabang Bogatama dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, atas prihal tersebut awak media lakukan konfirmasi.
Menurut informasi dari Kristin Wibowo selaku superviser Bank BRI cabang Bogatama pimpinan belum bisa ketemu karena lagi ada kegiatan, nanti saya sampaikan jika rekan – rekan media ada keperluan bisa saya wakili,” katanya
Tim kemudian menjelaskan kedatangan awak media, ingin menanyakan mengapa bendera merah putih yang berada di halaman kantor BRI cabang Bogatama kondisinya sudah robek, luntur dan kusam, apakah pimpinan BRI Bogatama tidak mengetahui.
Untuk masalah bendera setau saya pagi dikibarin sore hari diturunin bang, namun untuk bendera yang robek saya tidak tau karena security nya tidak memberitaukan jika bendera tersebut robek,” jelas kristian.
Mendapat keterangan dari Kristin Wibowo tersebut, tim kemudian menanyakan berarti bendera yang robek itu sengaja dikibarkan dengan kondisi robek, luntur dan kusam, mendapat pertanya tersebut ia mengelak bukan disengaja bang, tapi lupa saja diturunkan,” kilahnya.
Selang beberapa waktu akhirnya Enos selaku pimpinan Bank BRI Bogatama menemui awak media dan menyanyakan masalah sebenarnya apa, setelah mendapat keterangan dari awak media Enos malah enggan berkomentar terkesan menyepelekan masalah bendera yang diduga dengan sengaja dikibarkan dalam kondisi robek.
Maaf bnng saya lagi zom meting untuk bendera yang robek saya tidak mau berkomentar, saya permisi dulu karena masih ada pekerjaan,” kata enos.
‘Terpisah,” Irhamsyah. S.E selaku ketua KPRI-1 (Komunitas Pendukung RI-1) Provinsi Lampung mengecam Pimpinan Bank BRI cabang Bogatama, Enos yang diduga dengan sengaja kibarkan bendera merah putih dalam kondisi robek
Bank BRI itu kan bagian dari BUMN (Badan Usaha Milik Negara) harusnya lebih paham mengenai lambang negara yakni Bendera merah putih, apa lagi seluruh karyawan BRI di gaji oleh Negara tapi mengapa selaku pimpinan Enos, teledor mengibarkan bendera yang sudah robek ini kan bisa dikatagorikan penghinaan terhadap lambang lambang negara NKRI,” kata Irhamsyah.
Jika pimpinan BRI Bogatama tersebut tidak tau aturan larangan, mengibarkan bendera merah putih dalam kondisi robek, luntur dan kusam saya akan bantu jelaskan kepadanya melalui media ini,” terangnya
Menurutnya, ada pun larangan pemasangan bendera merah putih dalam kondisi yang tidak layak telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Bukan hanya larangan, Undang-Undang juga memuat sanksi bagi pelanggar pemasangan bendera.
Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, dapat dikenakan pidana berupa penjara atau denda dengan nominal tertentu
Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur, setiap orang yang terbukti merusak, merobek, menginjak-injak, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Sementara itu, menurut Pasal 67, pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta mengintai seseorang yang melakukannya,” Tegas (tim)
Discussion about this post