BORGOLNEWS.COM, ROHIL -Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Rokan Hilir menggelar rapat bersama sejumlah OPD. Rapat berlangsung di aula rapat Paripurna DPRD Rohil pada Senin siang.
Rapat di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rohil Basiran Nur Effendi bersama ketua Bapemperda Darwis Syam dan Anggota serta dihadiri OPD terkait seperti Kepala Disdikbud, Pariwisata, Dinas PUTR, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Bappeda, Bapenda, Dinas Kesehatan, Dinas DPPKP3A, Satpol PP dan Bagian Hukum Setdakab Rohil.
Dalam rapat ini tim Bapemperda bersama OPD terkait membahas harmonisasi empat ranperda yang sudah dibahas di kantor Kemenkumham Riau pada tanggal 3 Agustus lalu.
Empat ranperda tersebut diantaranya ranperda Kabupaten Layak Anak, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda Produk Hukum Daerah dan Ranperda CSr. Empat ranperda tersebut merupakan ranperda usulan atau inisiatif dari DPRD Rohil yang diajukan ke pemerintah daerah.
“Hari ini kita menyampaikan hasil harmonisasi yang sudah diajukan ke kantor kemenkumham terhadap empat ranperda yang merupakan ranperda inisiatif DPRD yang diajukan ke pemerintah daerah, pertemuan ini gunanya supaya lebih terarah, kata Wakil Ketua DPRD Rohil Basiran Nur Effendi, Senin (07/08/23).
Tambah basiran, jika ranperda ini sudah dibentuk pansus maka diharapkan kepada OPD terkait dapat berperan aktif menyampaikan usulan maupun hal hal terkait ranperda supaya ranperda ini selesai lebih cepat.
” Dalam pembahasan nanti kami harapkan kawan kawan di OPD dapat berperan aktif menyampaikan usulan maupun hal terkait ranperda sesuai dengan OPD masing masing supaya terealisasi dengan cepat,”katanya.
Empat ranperda tersebut akan segera di paripurnakan, DPRD masih menunggu kelengkapan naskah akademik karena masih ada perubahan, setelah itu baru di naikan ke paripurna.
“Inikan kebalikan perda dari usulan pemerintah, kalo inisiatif DPRD kita naikkan paripurna dan minta pendapat fraksi dan pemerintah, kali ini kebalikan dari ranperda yang diusulkan oleh pemerintah,”sebutnya.(red)
Discussion about this post