BORGOLNEWS.COM, Jakarta – Bareskrim Polri berhasil menggagalkan enam upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) dalam satu bulan. Total 715 ribu BBL disita dengan potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
“Total barang bukti mencapai 715.000 ekor benih lobster dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp 72 miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2024).
Nunung mengatakan operasi itu dilakukan oleh Satgas Ilegal Fishing Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau. Lokasi operasi berada di wilayah Riau hingga Lampung.
“Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 715 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 72 Miliar”
“Berhasil menggagalkan enam upaya penyelundupan BBL di Kepulauan Riau, Lampung, dan Jambi,” jelas dia.
Nunung memastikan pihaknya terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas jaringan penyelundupan ilegal fishing. Kegiatan ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 715 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 72 Miliar”
“Langkah ini bukan hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga melindungi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia,” imbuh Nunung.
Sebelumnya diberitakan, Dittipidter Bareskrim Polri telah menggagalkan penyelundupan 150 ribu BBL di perairan Pulau Numbing, Bintan. Ratusan ribu BBL itu hendak dikirim ke luar negeri.
“Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 715 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 72 Miliar”
“Lobster-lobster tersebut sebelumnya dikemas di Jambi pada Senin, 25 November 2024, dan direncanakan untuk diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut,” jelas Nunung.
Benih bening lobster itu dikumpulkan dari daerah Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, hingga Sumatera Barat. BBL lalu ditampung di Jambi, Sumatra Selatan, dan Riau.
Empat orang awak kapal ditangkap dalam operasi itu. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No 45 Tahun 2009 dan UU No 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
“Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 715 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 72 Miliar”
sumber : detiknews editor : devi
Discussion about this post