BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU – Unit Reskrim Polsek Sarudu dipimpin Kanit Reskrim IPDA ARIFIN menangkap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Desa Sarudu Kec.Sarudu. Jumat Sore (14/8/2020).
Pelaku J (28 th) ditangkap di depan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Mamuju karena diduga telah melakukan Curanmor diwilayah Hukum Polsek sarudu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 32 / VIII / 2019 / Sek Sarudu tanggal 31 Agustus 2019.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan yang lama, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku Pencurian di Desa Sarudu Pada 31 Agustus 2019 lalu dan mengarah kepada Lk. J yang baru keluar dari Lembaga Pemasyakatan Kelas II B mamuju
Saat dikonfirmasi Kapolsek Sarudu AKP YOHANIS melalui Kanit Reskrim IPDA ARIFIN mengatakan bahwa ” Modus operasi yang dilakukan oleh Lk.J melakukan Curanmor dengan cara mengambil 1 unit sepeda motor Merk Suzuki Titan warna biru yang terparkir diteras rumah korban dengan menggunakan kunci T.
Untuk Tersangka J, Kami Jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 dengan Ancaman Hukuman 7 tahun Penjara”.Tuturnya.
Discussion about this post