BORGOLNEWS.COM BENGKALIS – Tidak main-main Satnarkoba Polres Bengkalis membasmi tindak pidana Narkotika di kabupaten Bengkalis Riau. Hal itu terbukti, mulai dari kecil hingga besar ditangkap oleh timnya.
Seperti pada Senin 11 September 2023, sekira pukul 00.30 WIB mereka berhasil menangkap satu orang tersangka inisial JA alis Joko 35 tahun warga jalan Kuala Alam Gg .Nelayan, RT/RW 011/006, Kel/Desa Kuala Alam Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis dengan barang bukti jenis Sabu seberat 0,14 Gram. Tertangkapnya di jalan Batin Alam Desa Sungai Alam Bengkalis tau Kampus.
“Bener kita telah menangkap satu orang warga GG Nelayan Bengkalis. Dan kita tidak main-main untuk menangkap siapapun yang telah bermain dengan Narkoba, baik pengguna maupun bandar, karena hal ini sangat merusak generasi muda kita,” ungkap Kapolres Bengkalis diwakili Kasat Narkoba Iptu Toni Armando, Jumat 15 September 2023.
Ia juga menerangkan kronologis penangkapan itu, bahwa team opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di jalan Batin Alam kota Bengkalis. Atas laporan tersebut team Opsnal Polres Bengkalis melakukan penyelidikan diseputaran tersebut.
“Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Senin tanggal 11 September 2023 Sekira Pukul 00.30 WIB, team melihat adanya 2 (Dua) orang dengan gerak gerik yang mencurigakan, pada saat akan dihampiri 2 (Dua) orang tersebut berusaha melarikan dan berhasil mengamankan 1(Satu) orang yang mengaku bernama inisial JA als Joko, sedangkan seorang lagi berhasil melarikan diri. Kemudian team melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1(Satu) unit Handphone Android dan 1(Satu) paket plastik yang di duga berisikan narkotika jenis sabu serta 1 (Satu) Unit sepeda motor suzuki shogun R warna biru Kasat,”ungkap kasat.
Selanjutnya, team melakukan interogasi kepada JA dan di akui bahwa paket sabu tersebut adalah milik RM yang berhasil melarikan diri guna untuk di jual kembali. Dan Tersangka JA mengetahui bahwa RM (dalam lidik) mengambil/memperoleh Narkotika jenis sabu dari ABAK( dalam lidik) yang berdomisili di Kuala alam.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, dan Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.(Dil)
Discussion about this post