BORGOLNEWS COM – Indragiri Hilir – merupakan salah satu wilayah yang potensial akan lalu lintas masuk dan keluarnya barang. Mengingat letak geografisnya yang berdekatan dengan negara tetangga dan Kawasan Bebas Batam, serta masyarakat yang bermata pencaharian sebagai pedagang, menjadikan Indragiri Hilir rentan akan masuk dan keluarnya barang-barang yang bersifat illegal.
Tak hanya Indragiri Hilir, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan juga bertugas mengawasi pesisir timur Sumatera yang meliputi Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi. Dan atas hasil pengawasan tersebut, Bea Cukai Tembilahan berhasil melakukan penindakan atas barang-barang ilegal yang berada pada wilayah pengawasan tersebut.
Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 bertempat di halaman KPPBC TMP C Tembilahan, telah dilakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan tahun 2023 s.d. April 2024 dan hibah speedboat yang nantinya akan menjadi ambulans air kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi dalam sambutannya menuturkan bahwa kegiatan pemusnahan dan hibah ini merupakan salah satu kontribusi KPPBC TMP C Tembilahan sebagai unit pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang mana terkait fungsi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai community protector, serta dalam rangka corporate social responsibility dan mendukung aksi kemanusiaan membantu masyarakat sekitar.
Pada periode tahun 2023 2024, KPPC TMP C Tembilahan telah melaksanakan 170 kali penindakan terhadap barang impor yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai. Tujuan dilakukan penindakan ini selain dampak materil juga dampak non materil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan, dan tidak terpenuhinya perlindungan konsumen atau masyarakat.
Adapun barang-barang hasil penindakan yang akan dimusnahkan berupa:
Produk hasil tembakau berupa rokok sebanyak 5.912.278 batang;
Minuman keras sebanyak 326 botol dan 384 kaleng.Kosmetik sebanyak 2.854 pcs.Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,2 Miliar sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 5,49 Miliar.
Hal ini sudah mendapatkan persetujuan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada KPPBC TMP C Tembilahan oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Telepon: (0768) 325745, HP: 0811-7600-42
Pada kesempatan kali ini juga, KPPBC TMP C Tembilahan memberikan hibah berupa speedboat kayu sebanyak dua unit dengan nilai perkiraan Rp 60 juta. Hal ini sudah mendapatkan persetujuan hibah Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada KPPBC TMP C Tembilahan oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru.
Speedboat ini akan dihibahkan kepada dua desa yaitu Desa Pulau Cawan dan Desa Sungai Bela. Speedboat tersebut nantinya akan menjadi ambulans air mengingat letak geografis daerah Indragiri Hilir sebagian besar adalah sungai, dimana letak Rumah Sakit dan Puskesmas hanya dapat dilalui menggunakan kendaraan air.
Ambulans air ini diharapkan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin serta dirawat sebaik-baiknya untuk penggunaan jangka panjang guna membantu masyarakat terutama pada Desa Pulau Cawan dan Desa Sungai Bela untuk merujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yakni rumah sakit yang terdekat dalam waktu yang singkat. Dilengkapi dengan standar peralatan kesehatan, ambulans air ini merupakan bentuk bukti bakti kami untuk negeri. (Mus)
Discussion about this post