BORGOLNEWS.COM, Kuansing/Riau – Mendengar informasi dari beberapa Masyarakat setempat bahwa beberapa Somel masih Beroprasi di Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik, dua Orang Tim Solidaritas Pers Indonesia ( SPI ) DPD Kabupten Kuansing mencoba menyelurusi lokasi yang diduga masih beraktifitas pada Sabtu,19/03/2022 lebih kurang PKL.15.00 WIB
Awalnya dua Tim mediatrias.com di dampingi Jejaksiber.com Wartawati mengambil beberapa gambar Somel untuk dokumentasi tidak terima kedatangan Wartawan dan Wartawati itu para pekerja dan rombongan bermaksud hendak mengeroyok Wartawan/Wartawati itu.
Saya harap Abg-abg dan Bapak jangan Arogan dulu,saya Wartawan,tetapi mereka tidak perduli dengan omongan saya,lalu mereka Arogan langsung mengambil kunci Honda,terang Rahmad
Ditimpali percakapan oleh Wartawati Mariana Jejaksiber.com itu jangan langsung ngegas dong,jangan main hakim sendir,kami datang kemari mendengar dari warga setempat Somel disini masih beroprasi,tidak terima dengan percakapan itu,HP saya dirampas oleh para pekerja,Kata Mariana
Kami mencoba koordinasi agar kami bisa keluar dengan selamat dari lokasi itu,hp yang sudah mereka periksa dan menghapus beberapa foto tentang keberadaan Somel,lalu diberikan kepada saya begitu juga kunci sepeda motor yang mereka ambil,Kata Mariana
Tidak terima dengan Anggotanya diambil kunci sepeda motor dan Hp nya,Ketua SPI DPD Kapaten Kuansing Wawan Syahputra angkat bicara,saat hendak mau meliput Somel yang diduga masih beroperasi di kecamatan Kuantan Mudik tepat di Desa Kasang kedua Tim juga dimaki dan hendak dikeroyok oleh beberapa pekerja Somel,namun Tim SPI masih bisa meredam hingga dapat keluar dari lokasi itu,Kata Wawan Syahputra
Para pekerja begitu juga tokeh Somel sudah jelas-jelas menghalang – halangi tugas dan fungsi Pers itu sendiri,Sesuai dengan Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.Juta Rupiah,lanjut Ketua SPI DPD Kuansing ini.
Salah satu Tokeh Somel inisial AR ini menghubungi ketua SPI DPD Kuansing dengan No.0812 75xx xxx pada Sabtu PKL.17.03 WIB membenarkan lokasi kerjanya dikunjungi oleh Wartawan namun dia tidak tau siapa ? kata AR
Saat ditanya oleh Ketua DPD SPI Kuansing siapa yang ngegas Wartawannya dan dilokadi siapa ? AR menjawab itu dilokadi PR,membenarkan lewat percakapan telepon tersebut itu di lokasi PR,lanjut AR lagi
“Ya,saya tidak dilokasi tadi ada urusan di luar,begitu saya telp.PR dia membenarkan mengambil kunci Honda dan Hp,mengenai di maki-maki Anggota SPI saya tidak tau,sebab Wartawan itu datang mengambil beberapa foto lalu anggota PR pun mengambil hp android dan menghapus semua data foto terkait lokasi PR,”coba menjelaskan AR
Penebangan hutan secara ilegal itu sangat berdampak terhadap keadaan ekosistem apa lagi di kawasan Hutan Produksi Tetap ( HPT ) yang berbatasan langsung dengan Hutan Lindung di Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik,tegas Ketua DPD SPI Kuansing
Biar saya coba juga menjelaskan Penebangan memberi dampak yang sangat merugikan masyarakat sekitar,contoh saja sekarang pada musim hujan tiba yang sering di Landa banjir,tanah longsor dan humus tanah ikut di bawa oleh arus yang mengakibatkan kesuburan tanah untuk petani itu berkurang,belum lagi sumber mata air yang terus mengalami kekurangan setiap tahunnya,pohon-pohon di hutan yang biasanya menjadi penyerap air untuk menyediakan sumber mata air untuk kepentingan masyarakat setempat, sekarang habis dilalap Illegal Logging juga membawa dampak musnahnya berbagai fauna dan flora, erosi, konflik di kalangan masyarakat, devaluasi harga kayu, hilangnya mata pencaharian, dan rendahnya pendapatan negara dan daerah dari sektor kehutanan, kecuali pemasukan dari pelelangan atas kayu sitaan dan kayu temuan oleh pihak terkait.
Dampak yang paling kompleks dari adanya Illegal Logging ini adalah global warming yang sekarang sedang mengancam dunia dalam kekalutan dan ketakutan yang mendalam. Hutan di Indonesia yang menjadi paru-paru dunia telah hancur oleh ulah para pembalak liar, maka untuk itu kita harus bersama-sama melihat permasalahan ini, tutup Wawan Syahputra.
Sumber DPD SPI Kuansing
Discussion about this post