BorgolNews
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
Home News

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Libur Lebaran 2025 berakhir di tanggal 7 April 2025

by Dien Ully
Senin, 07 April 2025 | 10:04
in News, Pemerintah
2 min read
0 0
0
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Libur Lebaran 2025 berakhir di tanggal 7 April 2025

READ ALSO

Dinas Perhubungan Bengkalis Lakukan Perbaikan Lampu Jalan Jelang MTQ Ke 43 Tingkat Provinsi Riau

Pembentukan Koperasi Merah Putih Di Bengkalis Memcapai 94 Persen

Share artikel ini

BORGOLNEWS.COM,Jakarta-Sebentar lagi, libur Lebaran 2025 akan berakhir. Kegiatan perkantoran untuk ASN/PNS beserta pegawai/pekerja swasta kembali berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, libur Lebaran 2025 berakhir di tanggal 7 April 2025. Itu artinya, ASN dan pegawai swasta kembali bekerja mulai tanggal 8 April 2025.

Namun, ada aturan baru terkait Flexible Working Arrangement (FWA) ASN. Dalam rangka mengurai kepadatan arus balik Lebaran 2025, pemerintah menambah jadwal FWA ASN sampai tanggal 8 April 2025.

Lantas, kapan PNS masuk setelah libur Lebaran 2025? Apakah jadwal libur Lebaran PNS bertambah? Simak penjelasan di bawah ini.

Aturan Libur Lebaran 2025 PNS
Libur panjang Lebaran Idul Fitri 2025 bagi pekerja berakhir esok hari, Senin (7/4/2025) dan kembali bekerja di hari Selasa (8/4/2025). Tidak ada penambahan jadwal libur Lebaran 2025 bagi ASN maupun pekerja swasta.

Meski ada penambahan jadwal FWA ASN sampai tanggal 8 April 2025, bukan berarti PNS masih libur Lebaran. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dalam bentuk FWA bagi ASN diatur dalam SE Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025.

“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” demikian keterangan MenPANRB Rini Widyantini dalam situs KemenPANRB.

Pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat diimbau untuk tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional. Instansi juga diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi sebagaimana juga telah dilakukan pada arus mudik.

Sebelumnya, dalam SE Menteri PANRB No.2 Tahun 2025 tertulis bahwa FWA ASN dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 sampai dengan Kamis, 27 Maret 2025. Melalui perubahan terbaru, ada penyesuaian dengan menambahkan satu hari FWA ASN, yaitu pada hari Selasa, 8 April 2025.

Edaran FWA ASN 2025 Terbaru
Berikut ini isi edaran resmi MenPANRB terkait penyesuai FWA ASN 2025.

  1. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan pada:
    a. 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025; dan
    b. 1 (satu) hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025.
  2. Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 1, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H masih tetap berlaku. (detiknews)
Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini
Dien Ully

Dien Ully

Related Posts

Dinas Perhubungan Bengkalis Lakukan Perbaikan Lampu Jalan Jelang MTQ Ke 43 Tingkat Provinsi Riau
Daerah

Dinas Perhubungan Bengkalis Lakukan Perbaikan Lampu Jalan Jelang MTQ Ke 43 Tingkat Provinsi Riau

13 Mei 2025
0
Pembentukan Koperasi Merah Putih Di Bengkalis Memcapai 94 Persen
Daerah

Pembentukan Koperasi Merah Putih Di Bengkalis Memcapai 94 Persen

13 Mei 2025
0
Bupati Kasmarni Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya H. Tengku Azmun Jaafar, Mantan Bupati Pelalawan dan Tokoh Senior Riau
Daerah

Bupati Kasmarni Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya H. Tengku Azmun Jaafar, Mantan Bupati Pelalawan dan Tokoh Senior Riau

13 Mei 2025
0
Bupati Kasmarni Jalin Sinergi Bersama DPR RI Majukan Desa Wisata
Daerah

Bupati Kasmarni Jalin Sinergi Bersama DPR RI Majukan Desa Wisata

13 Mei 2025
0
Jalan Desa Rusak, Usaha Wifi Diduga Tidak Berizin, Warga Teluk Kabung Mengeluh
Daerah

Jalan Desa Rusak, Usaha Wifi Diduga Tidak Berizin, Warga Teluk Kabung Mengeluh

13 Mei 2025
0
Kasi Penyelenggaran Haji Dan Umrah Kemenag, “Saya Tidak Tahu”
Daerah

Kasi Penyelenggaran Haji Dan Umrah Kemenag, “Saya Tidak Tahu”

13 Mei 2025
0
Next Post
Rekayasa Lalu Lintas Amati Pergerakan Arus Balik, Arus Balik Mudik Lebaran 2025 Masih Berlangsung Kondusif

Rekayasa Lalu Lintas Amati Pergerakan Arus Balik, Arus Balik Mudik Lebaran 2025 Masih Berlangsung Kondusif

Sebagian Penumpang Sengaja Memilih Baru Berangkat Liburan Untuk Menghindari Kepadatan

Sebagian Penumpang Sengaja Memilih Baru Berangkat Liburan Untuk Menghindari Kepadatan

Pemandangan Sehari-hari di Jakarta Kembali Lagi Libur Lebaran Telah Usai

Pemandangan Sehari-hari di Jakarta Kembali Lagi Libur Lebaran Telah Usai

Korlantas Polri Mencatat Sudah 74 Persen Kendaraan Masuk ke Jakarta pada Arus Balik Siang Ini

Korlantas Polri Mencatat Sudah 74 Persen Kendaraan Masuk ke Jakarta pada Arus Balik Siang Ini

Nyaris Berdarah! Konflik Lahan Sawit 370 Haktare di Inhu Pecah di Gerbang PT SBL

Nyaris Berdarah! Konflik Lahan Sawit 370 Haktare di Inhu Pecah di Gerbang PT SBL

Discussion about this post

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

No Result
View All Result

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In