BORGOLNEWS.COM – MEDAN/SUMUT – Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Dir Narkoba Polda Sumut, Kabid Humas, Kabid Labfor, Karumkit TK II Medan, Wakasat Narkoba, AKP Dolly Nainggolan dan Kanit Idik III, Iptu Hardiyanto SH MH melaksanakan press release di Rumkit Bhayangkara TK ll Medan, Selasa (2/6/2020) pukul 13.00 Wib.
Kapolda mengapresiasi kinerja Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko beserta jajarannya yang sudah bekerja keras mengungkap peredaran narkotika di Sumut.
“Ada 2 tersangka dalam kasus ini, namun satu di antaranya, inisial DS, kita tindak tegas dan terukur akibat melawan petugas saat akan ditangkap”, kata Kapolda Sumut.
Selain tersangka DS, sebelumnya polisi juga telah mengamankan tersangka IL dengan barang bukti sabu seberat 5 Kg di Jalan Sisingamangaraja Medan, Kamis (21/5/2020).
Hasil penyelidikan terhadap tersangka IL bahwa barang haram tersebut diterima dari tersangka Zak (DPO). Kemudian Petugas melakukan pengembangan dan mendapat informasi bahwa adanya barang narkotika yang akan turun kembali dari tersangka Zak di Tanjung Balai.
Kemudian, petugas yang dipimpin oleh Kanit Idik III Polrestabes Medan Iptu Hardianto, SH MH melakukan pengintaian di Pelabuhan Tikus Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara. Di lokasi, petugas berhasil mengamankan tersangka DS beserta barang bukti Sabu seberat 30 kg dari sebuah perahu kecil (boat kapal), Minggu (31/5/2020).
“Namun pada saat tersangka hendak dibawa untuk melakukan pengembangan, tersangka DS menyerang petugas dengan senjata tajam. Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas, keras dan terukur hingga tersangka meninggal dunia”, kata Kapolda Sumut.
“Sementara untuk tersangka IL kita amankan beserta dengan barang bukti yaitu 35 kg sabu yang dikemas dengan bungkus teh cina berwarna hijau”, tambahnya.
Kapolda Sumut berharap agar kedepan awak media dan masyarakat mau membantu pemerintah memberantas peredaran narkotika di Sumut dengan turut ambil andil memberikan informasi kepada Polisi dan segera melaporkannya ke kantor Polisi terdekat.
“Dalam pengungkapan ini, kita menyelamatkan 350.000 orang generasi muda. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 yo 112 ayat UU RI NO. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati,” pungkas Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin. (rls/red)
Discussion about this post