BORGOLNEWS.COM – PEKANBARU/RIAU – Beralihnya status pengelolaan manajement perparkiran di kota Pekanbaru, yang kini di kelola oleh perusahaan PT Datama.
Alasan Pemko Pekanbaru untuk melakukan swakelola parkir di kota Pekanbaru sangat sederhana, yaitu
Poin pertama merujuk dari Perwako
Poin kedua BLUD ( Badan Layanan Usaha Daerah )
Poin ketiga, Pemko Pekanbaru sebut program swakelola perparkiran dinamakan investasi. Bahkan dalam syarat dan ketentuan Pemko Pekanbaru memberikan syarat swakelola kepada PT Datama, (yang notabene nya perusahaan swasta )Dalam syarat tersebut Pemko Pekanbaru menghimbau kepada PT Datama untuk menyediakan yaitu, Pihak ketiga harus menyediakan Marka jalan.
Pihak ketiga harus menyediakan rambu parkir, Pihak ketiga harus menyediakan atribut pihak ketiga harus melakukan pelatihan kepada juru parkir. Namun himbauan Perwako tidak menyarankan perusahaan harus memberikan upah/gaji juru parkir.
Perwako itu sah-sah, itu hak nya Walikota Pekanbaru untuk melakukan suatu kebijakan di kota Pekanbaru, namun yang menjadi tidak rasional bagi kita, bagaimana nasib juru parkir kedepannya.
Bahkan selama ini, sekian puluh tahun selama Pemko Pekanbaru mengelola langsung sistim perparkiran bahkan Pemko Pekanbaru tidak mau perduli kepada juru parkir, ironisnya Pemko Pekanbaru memberikan target kepada Dishub Pekanbaru melalui kepala UPTD Perparkiran yaitu target pencapaian PAD daerah.
Sangat tidak rasional, bisa-bisa nya Pemko Pekanbaru memberikan target pencapaian PAD tanpa memberikan gaji atau imbalan kepada juru parkir, bahkan selama ini Pemko Pekanbaru tidak pernah memberikan kelayakan apapun kepada juru parkir.
Babak baru lagi, melalui keputusan Perwako, Walikota Pekanbaru membuka babak baru lagi untuk swakelola perparkiran. Nasib bagus bagi PT Datama bisa memenangkan tender swakelola perparkiran. Perlu kita fahami bersama status PT Datama adalah perusahaan yang bergerak dibidang Outsorcing .
Jadi jelas gawean PT Datama selama ini khusus dibidang Outsorcing ( penyalur tenaga kerja ( bukan pengelolaan perparkiran .
Dalam waktu dekat ini media Rekam Jejak Post.Com akan menyambangi PT Datama untuk mempertanyakan izin yang dimiliki PT Datama selama ini, bahkan media ini akan mempertanyakan keberadaan PT Datama, jika memang bergerak di bidang Outsorcing, berapa upah per bulan yang akan diberikan PT Datama kepada juru parkir.
Berbisnis atau mencari keuntungan sah-sah saja, namun PT Datama harus memperhatikan kesejahteraan juru parkir termasuk upah /gaji.
Kedepannya media ini akan mempertanyakan izin perusahaan PT Datama, karena informasi di media menyebutkan perusahaan tersebut bergerak dibidang Outsorcing ( penyalur tenaga kerja ) jadi gak nyambung dong harus mengurusi perparkiran. (TIM)
Discussion about this post