BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Sofyan bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis menyampaikan banyaknya aspirasi yang disampaikan masyarakat ke DPRD terkait dana hibah ini seperti operasional rumah ibadah yang dibantu oleh pemerintah, selebihnya sulit dianggarkan karena pemerintah juga harus berhati-hati dalam menganggarkan karena harus mengikuti peraturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikannya saat Diskusi bersama Dr. Zulfendri tenaga ahli Komisi dan Nifzar Tenaga Ahli Badan Anggaran DPRD Provinsi Riau di ruang rapat Komisi III, dalam membahas pola penganggaran aspirasi masyarakat terhadap dana hibah, pada Rabu 25 Mei 2022 di Pekanbaru Riau.
“Untuk itu diperlukan informasi mengenai mekanisme dana hibah, seperti apa tahapannya, aturan yang dilaksanakan oleh provinsi serta sampai ke proses pencairan agar tepat sasaran sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Selanjutnya, H. Adri menambahkan, bahwa secara proses penganggaran pemerintah Kab. Bengkalis sudah melaksanakan sesuai dengan mekanisme dan peraturan Kemendagri dalam artian ada proposal dan anggaran sudah disetujui, yang sering menjadi masalah adalah dalam teknis pelaksanaan yang terkadang tidak bisa dilaksanakan hanya karena beda persepsi dan beda pemahaman dari penerjemahan terkait dana hibah.
“Dalam hal ini perlu diskusi lebih dalam lagi bersama pihak provinsi dan OPD dari Kabupaten Bengkalis yaitu Kesra, Dinas sosial, dan Bappeda, serta Andris Wasono selaku Asisten I Bupati Bengkalis,”ucapnya
Selain itu, Zulfendri menyatakan penggunaan dana hibah ini regulasinya sudah ditetapkan mulai dari Permendagri No.13 tahun 2018, dan berkaitan dengan dana hibah dan bantuan sosial, secara subtansi pemberian dana hibah ini sifatnya tidak wajib dan tidak terikat tetapi ketika keuangan cukup maka pelaksanaan dana hibah bisa dilaksanakan.
“Memang ada beberapa kelembagaan masyarakat yang sudah bisa nerima dana hibah secara Kontiniu seperti KONI, MUI, BAZNAS, dll. Perihal aspirasi masyarakat dalam bantuan dana hibah ini sendiri sama perihalnya di provinsi seperti bantuan masjid. Saat ini Provinsi mengeluarkan regulasi Pergub terbaru No. 02 tahun 2022 yang menjelaskan detail bagaimana proses dana hibah itu bisa dilakukan,” ungkapnya.
Selain itu, Nifzar sebagai tenaga ahli Banggar DPRD Provinsi Riau juga menjelaskan bahwa dana hibah perlu dilandasi oleh peraturan Permendagri No. 77 Tahun 2020 terkait dana hibah bahwa dana hibah harus teranggarkan dan tersalurkan ke OPD yang bersangkutan.
“Artinya ketika kita berbicara hibah rumah layak huni secara penganggaran keuangannya mungkin ada di BPKAD tetapi secara verifikasi teknis harus ada di PUPR. Kalau di provinsi untuk pendanaan Berdasarkan Pergub No. 02/22, terkait pola dan pemanfaatan dana hibah dan bantuan sosial,” ucapnya.
“Memang ada beberapa kelembagaan masyarakat yang sudah bisa nerima dana hibah secara Kontiniu seperti KONI, MUI, BAZNAS, dll. Perihal aspirasi masyarakat dalam bantuan dana hibah ini sendiri sama perihalnya di provinsi seperti bantuan masjid. Saat ini Provinsi mengeluarkan regulasi Pergub terbaru No. 02 tahun 2022 yang menjelaskan detail bagaimana proses dana hibah itu bisa dilakukan,” terangnya lagi.
Selanjutnya, Ia mengatakan, di dalam Pergub 02 tahun 2022 ini ada aturan tentang Pokir DPRD yang bisa disalurkan ke masyarakat seperti rumah layak huni, BSPS, bantuan-bantuan untuk kelompok masyarakat seperti alat tangkap nelayan yang terdaftar secara sah.
Sedangkan Persoalan Beasiswa, Kesra sangat berperan untuk bisa menyambangi perguruan-perguruan tinggi dan sekolah-sekolah untuk melihat sendiri data-data yang akurat untuk pemberian beasiswa. Proposal dan verifikasi sampai dengan kebenaran data menjadi tugas dari Kesra.
“Dana hibah yang dicantumkan ke dalam Pokir DPRD yang belum dilaksanakan oleh OPD terkait padahal itu merupakan aspirasi masyarakat yang harus kita bantu, saya berharap kepada OPD terkait untuk lebih cepat dalam melaksanakan tugasnya karena ini semua merupakan kepentingan masyarakat yang harus kita laksanakan, jangan terlalu bertele-tele,” tegas Hendri anggota Banggar.
Selain itu Ketua Komisi I Febriza luwu mengatakan, banyak kelompok masyarakat yang memasukan proposal bantuan melalui DPRD ini.
“Kami berharap bantuan yang diberikan kepada masyarakat tidak berupa dana cash karena resikonya cukup besar dimana artinya OPD saja yang memberikan langsung dengan didampingi oleh ketua kelompok dana hibah,”ungkapnya.
Diakhir pertemuan, Hj. Zahraini menyampaikan bahwa bantuan untuk sekolah-sekolah agama dan lainnya perlu ditingkatkan lagi karena ada beberapa sekolah agama yang belum mendapatkan bantuan.
“Maka dari itu kepada OPD terkait untuk lebih memperhatikan sekolah agama yang ada di Kabupaten Bengkalis,”tuturnya. (f)
Discussion about this post