BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU- Pemerintah mengejar agar Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi UMKM bisa cair sampai lebaran beberapa hari mendatang dengan besaran Rp 1,2 juta.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah mengejar bisa segera dicairkan untuk mendorong daya beli masyarakat.
“Kami akan terus kejar sampai Lebaran karena ini saya kira berkaitan juga untuk kemampuan mendorong daya beli di masyarakat,” kata Teten, Jumat (7/5/2021).
Menurutnya, sampai dengan saat ini penerima BLT UMKM sudah mencapai 8.635.025 penerima atau 88,11% dari target kuartal I-2021.
Teten mengatakan total dana yang telah disalurkan sebesar Rp 10,4 miliar.
Bantuan yang telah memasuki tahap 3 ini disalurkan melalui PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).
Adapun Informasi penerima BPUM tahap 3 ini bisa diakses melalui eform.bri.co.id/bpum.
Bagi masyarakat yang mau mengecek apakah namanya masuk menjadi salah satu penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta bisa diakses melalui eform.bri.co.id/bpum dengan cara sebagai berikut:
1. Klik e-form BRI https://eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
3. Klik proses inquiry
4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak
5. Jika terdaftar sebagai penerima, Anda sebagai pelaku usaha mikro bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening.
Apabila sudah pasti menjadi penerima BPUM, maka nasabah bisa membawa persyaratan seperti, buku tabungan, Kartu ATM, membawa KTP, dan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat.
Selain itu jangan lupa memeriksa notifikasi (SMS) pemberitahuan penerima Banpres Produktif, karena penerima bantuan tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI.
Sementara bagi pelaku UMKM yang belum terdaftar sebagai penerima, bisa mendaftarkan diri ke dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Sebelum mendaftar, pastikan memiliki bukti sebagai pelaku usaha mikro dengan memiliki nomor induk berusaha (NIB) atau memiliki surat keterangan usaha (SKU) dari Kepala Desa/Lurah.
Persyaratan
Syarat untuk mendapat BLT UMKM Rp 1,2 juta Eform.bri antara lain:
– Warga Negara Indonesia (WNI).
– Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
– Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
– Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
– Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan.
Tidak hanya BLT UMKM, bantuan juga diberikan berupa program KUR. Pemerintah sendiri telah menaikkan plafon KUR dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta dengan tingkat suku bunga menjadi 3%.
Bagi pelaku UMKM yang menerima KUR tahun ini pun masih bisa mendapatkan stimulus BLT UMKM Rp 1,2 juta eform.bri. (red)
Sumber metroonlinenett.com
Discussion about this post