BORGOLNEWS COM – BATAM – Sampah masih menjadi sorotan di Kota Batam provinsi Kepulauan Riau. Banyaknya sampah yang tidak diangkut hingga mobil sampah yang dianggap kurang layak sehingga tak heran apabila masyarakat melihat serakan sampah di tengah jalan.
Dari pantauan Borgolnews.com, Sabtu, (3/8/2024) lalu di salah satu penampungan sampah yang berada di jalan arah Marina (dari simpang Base Came Tanjunguncang arah ke Marina) tampak penumpukan sampah yang bersumber dari sampah masyarakat (sampah dari perumahan-perumahan) yang di angkut oleh mobil sampah milik pemerintah Kota Batam. Lokasi ini adalah Tempat Penampungan Sementara (TPS) sebelum di angkut kembali ke Tempat Penampungan Akhir (TPA).
Sangat disayangkan sampah di TPS tidak dapat di angkut keseluruhan sehingga terjadi penumpukan, lalu penumpukan sampah tersebut dibakar di dalam lubang yang telah disediakan di lokasi sehingga menimbulkan asap yang dapat terciptanya polusi udara.
Padahal jelas larangan membakar sampah sembarangan tertuang dalam Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Persampahan pasal 64, poin E dan F karena tidak sesuai dengan teknis pengelolaan sampah.
Serta setiap orang dilarang membakar sampah selain yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Terkait hal tersebut, Borgolnews.com konfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozie, sampai berita ini terbit Kadis DLH belum memberikan tanggapan. (sr)
Discussion about this post