BORGOLNEWS.COM, TEMBILAHAN – Dalam kepengurusan pembuatan Surat Keterangan Catatan Polisi (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Indragiri Hilir (Inhil) dan jajaran kini mewajibkan masyarakat untuk menyertakan bukti telah melakukan vaksinasi COVID-19 sebagai salah satu syarat.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan kepada Antara menuturkan bahwa hal tersebut bertujuan mendukung kebijakan pemerintah Republik Indonesia (RI) dalam percepatan vaksinasi.
“Kita sudah terapkan syarat tersebut mulai Senin (7/6), ini merupakan hasil rapat Satgas Penangan COVID-19 Kabupaten Inhil yang dilaksanakan pada Senin (7/6),” sebut Dian Setyawan.
Dia menerangkan, bagi pemohon yang tidak bisa menunjukkan surat telah melakukan vaksinasi bisa melakukan vaksinasi secara gratis di Poliklinik Polres Inhil yang berada di Jalan Sudirman Tembilahan.
“jika belum vaksinasi, silahkan datang ke Poliklinik Polres Inhil. Disana bisa dilakukan vaksinasi dan gratis,” tuturnya.
Lulusan Akpol 2001 ini menerangkan bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi pemerintah maupun kepolisian wajib bisa menunjukkan surat telah melakukan vaksinasi COVID-19 tahap atau tahap dua.
Disamping itu, Dian menuturkan ada sebanyak 15 pelayanan publik yang akan menerapkan surat edaran nomor 60/SEKRE-COVID19/VI/2021 yang ditandatangani Wakil Ketua Satgas Penangan COVID-19 Inhil Letkol Inf Imir Faishal.
“Surat edaran tersebut ditujukan kepada pelayanan administrasi publik seperti Polres Inhil, Disdagtri, Dispenda, Disdukpencapil, Disnakertrans, Dinas Koprasi, Dishub, Kepala Samsat, Disparporabud Inhil, KSOP, Kesehatan Pelabuhan, Kandepag, DPMPTSP, DPKP, dan DPKAD,” terangnya.(marbun)
Discussion about this post