BORGOLNEWS.COM, ROHIL – Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong SIp secara resmi membuka kegiatan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2021 dan Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Selasa (8/3/2022) di lantai empat kantor BPKAD Bagansiapiapi.
Turut hadir dalam acara itu, Wakil Bupati H Sulaiman, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Dumai, Kakanwil DJP Riau, KP2KP Bagansiapiapi, Forkompinda serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Rohil.
Pada kesempatan itu, bupati Rohil menyerahkan piagam penghargaan kepada beberapa OPD yang melakukan penyampaian SPT tepat waktu. Diantaranya, BPKAD, BPMP2T, Inspektorat, Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja.
Dalam sambutannya Bupati Rohil Afrizal Sintong berharap dengan sosialisasi ini kedepannya pendapatan pajak di Rohil bisa terus ditingkatkan.
Oleh sebab itu, bupati sangat berharap seluruh masyarakat Rohil dapat membayar pajak sesuai waktu yang ditentukan. “Kami pemerintah daerah menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk taat pajak, karena guna pajak yang kita bayarkan ini untuk membangun daerah kita,” papar Afrizal.
Disamping itu, bupati juga memberikan apresiasi kepada KKP Dumai yang hari ini telah melakukan sosialisasi HPP di Rohil. Sehingga kedepannya undang-undang HPP ini dapat disingkronkan dengan Perda
“Kita minta nanti dari DPRD untuk kerjasama supaya undang-undang ini disingkronkan dengan Perda,” pinta bupati kepada Wakil Ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi yang hadir dalam kegiatan itu.
Diungkapkan Bupati, masih banyak wilayah di Rohil yang masih belum tersentuh oleh pajak seperti pajak ekspor perikanan, pajak perkebunan buah sawit dan lainnya.
“Untuk pendapatan asli daerah (PAD) di Rohil masih jauh belum memuaskan, ini harus kita gesa. Kita minta Bapenda kedepannya harus kerja lebih berat lagi, terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat,” terangnya.
Kepala KPP Dumai Laela Nikulina mengungkapkan selama tiga tahun terakhir mampu mencapai target penerimaan pajak. Untuk tahun 2021 ini saja KKP Dumai mampu kumpulkan sebanyak 1,27 T.
“Ini semua berkat dukungan semua pihak khususnya wajib pajak yang berada di Rokan Hilir,” sebutnya.
Atas capaian itu lanjutnya, KKP Dumai memberikan penghargaan kepada Pemkab Rohil atas bantuan dan support nya yang menerima KKP Dumai dengan baik. Dia berharap kerjasama ini semakin baik kedepannya.
Disamping pekan panutan pajak yang dilakukan hari ini lanjutnya, Pemerintah bersama DPRD telah menerbitkan undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP. Dalam HPP ini diatur meliputi ketentuan umum tata cara perpajakan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan penjualan barang mewah, program pengungkapan sukarela wajib pajak dan pajak beacukai.
“Undang-undang ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan untuk mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui penataan ulang perpajakan agar lebih tepat ditengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang harus diantisipasi,” tandasnya. (Rilis)
Discussion about this post