BORGOLNEWS.COM, Aceh Timur – Penetapan Perjanjian Kerja untuk menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur dan sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan sasaran organisasi, serta sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi bagi pimpinan kepala perangkat daerah.
Pernyataan itu turut disampaikan oleh Bupati Aceh Timur H Hasballah Bin HM Thaib SH saat menghadiri kegiatan penetapan Perjanjian Kinerja (PK) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Senin (25/4/2022) di aula Serbaguna Komplek Pendopo Aceh Timur.
“Penetapan perjanjian kinerja dan sasaran kinerja pegawai merupakan momen penting untuk mendorong kinerja aparatur yang lebih baik lagi,” kata Bupati Aceh Timur H Hasballah Bin HM Thaib SH atau yang akrab disapa Rocky, Senin (25/4/2022).
Pelaksanaan kegiatan penetapan perjanjian kinerja dan sasaran kinerja pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten aceh timur pada hari ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur dalam menangani proses perencanaan kinerja dan penetapan sasaran kinerja pegawai yang tepat sasaran.
Hal ini berdasarkan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 8 tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja dan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja,
pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah serta pelaksanaan dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana mestinya.
Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja melalui perjanjian kinerja, sehingga terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Menurut Bupati Rocky, sasaran kinerja pegawai merupakan komponen dari sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil yaitu suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut, dan sistem informasi kinerja sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“perjanjian kinerja dan sasaran kinerja pegawai memiliki keterkaitan yang erat mengingat sasaran kinerja pegawai yang disusun berdasarkan dari perjanjian kinerja, sehingga pentingnya penetapan perjanjian kinerja dan sasaran kinerja pegawai sebagai wujud nyata komitmen antara pimpinan dan bawahan untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi kinerja aparatur,” pungkas Rocky.
Disisi lain Bupati juga menambahkan, pada tahun ini Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga sudah menjalakan sistem e-kinerja dan memberlakukan tambahan penghasilan pegawai atau tpp sebagaimana diatur dalam keputusan menteri dalam negeri nomor 900-4700 tahun 2020 tentang tata cara persetujuan menteri dalam negeri terhadap tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah,
“Pemberlakuan ini kiranya dapat meningkatkan kinerja aparatur sipil negara dalam lingkungan pemerintah kabupaten Aceh Timur sehingga penyelenggaraan roda pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung dengan efektif dan efisien,” tambah Bupati.
Turut hadir pada kegiatan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur, para Asisten dalam Sekretariat Daerah kabupaten Aceh Timur, para kepala perangkat daerah dalam jajaran pemerintah kabupaten Aceh Timur, serta para kepala sekretariat lembaga keistimewaan Aceh Timur, dan para Camat dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
(Zainal Abidin)
Discussion about this post