BORGOLNEWS.COM, Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, H. Hasballah Bin HM Thaib, SH menghadiri Rapat Paripurna Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur beragendakan Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati yang masa jabatannya berakhir 2022.
Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri dalam sambutannya menyampaikan, tidak terasa lima tahun masa jabatan bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur priode 2017 -2022 akan segera berakhir masa tugasnya.
“Berkenaan dengan hal tersebut sesuai dengan aturan DPRK Aceh Timur harus melakukan sidang usulan pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur satu bulan sebelum berakhir masa jabatan,” kata Ketua DPRK Aceh Timur pada rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK Aceh Timur, Senin (13/06/2022).
Sementara Bupati Aceh Timur, H. Hasballah Bin H.M Thaib, SH mengatakan pada kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRK Aceh Timur atas peran dan kemitraan yang baik selama ini.
“Sehingga berbagai agenda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan sukses. hal ini sebagai wujud kolaborasi yang kuat dalam mengawal kepemimpinan kami pada periode ini,” ujar bupati.
Bupati menambahkan, bagi dirinya pengabdian untuk Kabupaten Aceh Timur tidak akan pernah berakhir seiring dengan berakhirnya masa jabatan sebagai Bupati Aceh Timur.
“Karena itu lewat pidato ini, saya ingin menegaskan kepada kita semua yang hadir, bahwa hanya waktu dan keadaan yang berubah tetapi semangat dan komitmen saya, tidak akan pernah surut dan berubah dalam mewujudkan visi dan misi,” papar bupati.
Misi dan visi tersebut, kata bupati yaitu melanjutkan pembangunan dan tatanan kehidupan masyarakat Aceh Timur yang islami, bermartabat, adil dan demokratis berlandaskan undang-undang Pemerintahan Aceh sebagai wujud implementasi MoU Helsinky untuk kesejahteraan rakyat Aceh Timur.
Selama pemerintahannya, kata bupati, Aceh Timur penghargaan dari Pemerintah pusat terkait laporan pengelolaan keuangan daerah, menjadi predikat Wajar Dengan pengecualian (WTP) selama 8 tahun berturut-turut.
“Indek pembangunan manusia 66.32 pada tahun 2017 menjadi 67.83 pada tahun 2021. pendapatan perkapita 21,7 juta pada tahun 2017 menjadi 27,29 juta pada tahun 2021. masih banyak lagi yang belum dapat kami sebutkan semuanya, secara detil,” pungkas Bupati Aceh Timur.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri Seluruh Kepala OPD dan unsur Forkopimda Aceh Timur. (Zainal Abidin)
Discussion about this post