BORGOLNEWS.COM, Bagansiapiapi-Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong secara langsung melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga penjabat Penghulu. Pelantikan dilaksanakan di Gedung Misran Rais, Bagansiapiapi, Senin (23/8/2021).
Adapun tiga Penjabat Penghulu yang dilantik adalah Pejabat penghulu Pulau halang belakang kecamatan Kubu Babussalam (Kuba) Abdul Karim.
Penghulu Pedamaran Kecamatan Pekaitan Santi Utari serta Penjabat Penghulu Bhayangkara jaya Kecamatan Bagan Sinembah Dame Linda Ritonga.
Acara pelantikan Penjabat Penghulu tersebut juga dihadiri wakil Bupati Rohil H. Sulaiman SS.MH, Sekda Rohil HM Job Kurniawan, Plt Kadis PMD Yandra, Camat serta beberapa kepala OPD lainnya.
Bupati Rohil dalam sambutan nya mengucapkan selamat kepada pejabat penghulu yang baru dilantik. Dimana katanya, pelantikan dilaksanakan lebih cepat dengan tujuan agar roda pemerintahan di kepenghuluan dapat berjalan dengan baik.
“Kami berharap mari sama-sama bersinergi bersama pemerintahan daerah untuk memajukan kepenghuluan masing-masing, ” katanya.
Bupati menyebutkan, Penghulu memiliki tugas untuk mengayomi masyarakat di kepenghuluan nya masing-masing dan kepentingan masyarakat merupakan yang paling utama.
“Maka berikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, ” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengingatkan penghulu yang baru dilantik agar berhati-hati dan tidak sembarangan dalam mengeluarkan surat tanah baik SKT maupun SKGR.
“Kabupaten Rohil sesuai dengan data masih banyak kawasan hutan, jadi hati-hati mengeluarkan surat SKT maupun SKGR,” paparnya.
Selain itu, Bupati meminta kepada setiap Penghulu maupun para camat agar mendata setiap perusahaan baik yang memiliki izin maupun yang tidak memiliki izin yang ada di wilayah masing-masing dan melaporkan nya.
“Kami menekankan seluruh datuk Penghulu dan camat agar menjaga daerah, jangan mudah menerima orang yang datang untuk mengambil lahan di daerah kita. Data semua perusahaan dan perkebunan yang ada, mana yang tidak ada izin laporkan,” pungkasnya. (Adv)
Discussion about this post