BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kabupaten Bengkalis kembali menerima Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 terbaik Se-Provinsi Riau dan rangking 17 Se-Indonesia.
Kabupaten Bengkalis mendapatkan total nilai 91,60 dan masuk Zona Hijau (kualitas tertinggi) pada Penerimaan Anugerah Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2022 tingkat Kabupaten Kota se-Provinsi Riau Tahun 2022.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih dan diterima langsung oleh Bupati Bengkalis Kasmarni, di Gedung Daerah Balai Serindit Gubernuran Provinsi Riau, Selasa 28 februari 2022.
Pemberian penganugerahan ini merupakan salah satu bentuk kepatuhan standar pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang peduli dengan standar pelayanan publik yang sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kasmarni menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ombudsman RI atas penilaiannya dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat menyukseskan acara itu.
“Menciptakan pelayanan yang baik dan prima kepada masyarakat, sesuai dengan standar pelayanan adalah komitmen. Saya sebagai Kepala Daerah dan telah kita tuangkan dalam salah satu misi daerah. Untuk itu saya berharap dan menegaskan agar pelayanan publik kedepannya harus terus ditingkatkan,” ungkap Bupati.
”Kedepannya agar standar pelayanan publik yang sudah baik terus pertahankan dan yang masih ada perbaikan segera tingkatkan, sehingga melalui berbagai jenis pelayanan yang kita berikan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Bengkalis,” kata Kasmarni usai menerima Penganugerahan.
Bupati Kasmarni juga meminta khusus kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bengkalis agar terus tetap meningkat Pelayanan Publik yang baik sesuai dengan standar pelayanan yang sudah ditetapkan undang-undang.
”Perangkat daerah merupakan salah satu kunci untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Saya dan Pak Bagus akan terus mendorong perangkat daerah agar standar pelayanan publik dapat diimplementasikan dengan baik, mudah mudahan kita bisa mempertahankan prestasi ini yang disebut dengan kepatuhan tertinggi (zona hijau),” harap Kasmarni.
Selain Kabupaten Bengkalis, juga ada 5 Kabupaten kota di Provinsi Riau yang masuk dalam Zona Hijau mendapatkan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 yaitu Kabupaten Kampar, Kepulauan Meranti, Rokan Hilir, Rokan Hulu dan Siak.
Ikut mendampingi Bupati Bengkalis dalam penerimaan penghargaan tersebut Inspektur H Radius Akima, Kepala Dinas Sosial Hj Martini, Kepala Dinas Pendidikan Khodijah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Basuki Rahmat, Kepala Dinas Kesehatan Ersan Saputra, Sekretaris Inspektorat Dedy Kurniawan, Kabag Prokopim Syafrizal, Kabag Kerjasama Daerah Dian Rachmadhany, dan Kabag Organisasi Emilda Susanti.(Dil)
Discussion about this post