BORGOLNEWS.COM, TEMBILAHAN – Bupati HM.Wardan dan Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti, menghadiri sekaligus menyaksikan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Inhil dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gemilang.
Acara ini beralangsung di lantai 5 Aula Kantor Bupati Jl.Akasia No.1 Tembilahan terkait Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilaksanakan pada Selasa (4/5/2021) sore.
Turut juga dihadiri Sekda, Asisten II, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala BPR Gemilang serta beberapa Pimpinan OPD dan bagian dilingkungan Pemkab Inhil serta Ketua Badan Pengawas PT BPR Gemilang.
Kepala Kejari Inhil dalam sambutan nya Mengucapkan apresiasi atas kepercayaan yang telah diberikan, untuk melakukan perpanjangan nota kesepahaman pada bidang perdata dan tata usaha yang telah menetapkan usaha bersama dalam landasan hukum.
“Tentunya dalam hal ini Kejaksaan Inhil bertujuan untuk melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan kekayaan atau aset milik PT.BPR Gemilang,” ujar kejari.
Sementara itu, Bupati Inhil HM.Wardan dalam arahannya mengatakan BPR Gemilang dalam memberikan Kredit harus berlandaskan prinsip kehati-hatian.
“Tentunya dalam bekerja BPR harus memperhatikan 5C yakni : Character, Capacity (Keuangan), Capital (Modal), Condition (Kondisi) serta Collateral (Agunan), kata bupati.
“Bila 5C ini telah dilaksanakan namun masih di temukan adanya kredit artinya peminjaman melakukan Wanprestasi. Maka dari itu BPR Gemilang melakukan MoU dengan Kejari Inhil dalam penyelesaian tunggakan atau tagihan yang bermasalah khususnya bagi PNS,” tambah bupati. (Adv)
Discussion about this post