BORGOLNEWS.COM, TEMBILAHAN– Senin (28/6/2021) bertempat di aula Hotel Telaga Puri Jl. Lingkar I Tembilahan Bupati Indragiri Hilir H. M. Wardan Melantik Ketua dan Anggota serta meresmikan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) se Kecamatan Batang tuaka untuk masa bakti 2021 – 2027.
Turut hadir dalam kesempatan Tersebut Kepala Dinas PMD serta Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Camat dan Kepala Desa se Kecamatan Batang Tuaka serta undangan lainnya.
Acara diawali dengan pembacaan Sumpah Jabatan oleh Bupati Indragiri Hilir yang diikuti seluruh Ketua dan anggota BPD se Kecamatan Batang Tuaka dan Penandatanganan berita acara Pelantikan oleh Ketua BPD yang dilantik serta Penandatangan naskah Peresmian oleh Bupati Indragiri Hilir.
Dalam sambutannya Bupati Indragiri Hilir menyampaikan bahwa Badan Permusyawaratan Desa secara umum memiliki kewenangan di antaranya membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa dalam proses penetapan peraturan desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
“Dengan adanya kesepakatan antara pemerintah desa dan bpd, diharapkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan akan dapat ditumbuh kembangkan di wilayah kita ini”, ujar H. M. Wardan.
”Selamat kepada anggota BPD yang baru saja diresmikan, dengan harapan kiranya saudara dapat menjalin kerjasama dengan anggota bpd lainnya dan berkerja semaksimal mungkin, agar segala aspirasi masyarakat dapat disalurkan sebagaimana mestinya”,sambungnya. (Adv)
Discussion about this post