BORGOLNEWS.COM – KUANSING/RIAU – Dewan Pereakilan Daerah (DPRD) Kuantan singingi menggelar sidang paripurna dengan agenda nota pengantar Rapenda pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja (APBD) tahun 2019 pada hari,senin 20/7/2020.
Sidang dipinpin wakil ketua ll Juprizal, Bupati Mursini menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pada tahun 2019.
Menurut Bupati Kuantan singingi Bapak Mursini, agenda ini merupakan omplementasi dari kewajiban konstitusional yang di amanatkan undang – undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan kemudian dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Lebih penting adalah adalah merupakan wujud nyata atas upaya kita dalam mengabdikan diri kepada kepentingan masyarakat,” ujar Mursini.
Berdasarkan surat mendagri tanggal 8 mei 2020,bahwa pemda wajip menyampaikan Ranperda tentang pertanggung jawapan pelaksanan APBD ke DPRD dengan melampirkan LKPD yang telah diperiksa BPK RI.
“LKPD baru kita terima pada 30 juni 2020 karena adanya wabah Civid -19 makanya,kita menyesuaikan jadwal untuk pembahasanya.Kita sudah bersursat ke DPRD pada 21 juni unruk penyesuaian kegiatab,”ujar Mursini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap LKPD 2019,Kuansing meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian(WTP),”Alhamdulillah,kita meraih WTP sembilan kali berturut-turut.”
“Kami berharap DPRD membahas raperda tebtang pertanggung jawapan pelaksanaan APBD 2019 ini,mudah -mudahan berjalan lancar dan dapat disepakati untuk dijadikan perda”,tutup Mursini.
Liputan ANTO.PURBA
Discussion about this post