BORGOLNEWS.COM, Pelalawan-Bupati Pelalawan H.Zukri memberikan apresiasi kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terhadap program Desa Bebas Api sebagai bentuk upaya pencegahan dini karhutla. Menurutnya adanya program ini RAPP telah membantu pemerintah daerah dalam penggulangan karhutla dan mewujudkan Pelalawan Bebas Api.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Pelalawan H.Zukri dalam acara hibrid penandatanganan kerjasama Program Desa Bebas Api antara PT RAPP dengan 15 Desa se Kabupaten Pelalawan, bertempat di Aula Kantor Bupati Pangkalan Kerinci. Kamis (28/07).
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang merupakan bagian dari Grup APRIL meluncurkan program Desa Bebas Api atau Fire Free Village Program (FFVP) di Kabupaten Pelalawan. Program ini merupakan inovasi holistik grup APRIL sebagai upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus edukasi dan pemberdayaan masyarakat di masa pandemi COVID-19 ini.
Program inovasi holistik grup APRIL sebagai upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada Tahun 2021 ini, sebanyak 17 desa dari Kabupaten Pelalawan dan Siak yang turut andil dan berkomitmen untuk menjaga wilayahnya dari karhutla.
H.Zukri menambahkan mayoritas desa yang ikut program desa bebas api ini berada di kawasan gambut yang cukup luas dan rawan untuk terjadinya karhutla. Jadi saya mengapresiasi langkah yang diambil oleh RAPP yang mengajak desa-desa untuk mencegah karhutla.
Ia berharap desa-desa peraih penghargaan dapat memanfaatkan bonusnya dengan baik dan disisihkan untuk peralatan pemadam serta pemberdayaan Masyarakat Peduli Api (MPA) sebagai ujung tombak desa di lapangan.
“Para kepala desa harus bisa memetakan wilayahnya, mana lahan gambut tidur dan mana yang berpotensi kebakaran. Jadi kita tidak lagi bicara penanganan atau pemadaman, melainkan pencegahan dengan pemetaan risiko. Walaupun terjadi kebakaran, lebih cepat ditanggulangi. Jangan sampai gara-gara karhutla ini, selain lingkungan rusak, ekonomi kita pun bisa hancur dibuatnya,” tegas Bupati. (Adv)
Discussion about this post