BORGOLNEWS.COM ROKAN HULU (RIAU)
Rokan Hulu – Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah dalam rangka Klarifikasi Peta Batas Daerah Wilayah I yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Republik Indonesia.
Bupati Rokan Hulu H Sukiman memerintahkan Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Rohul untuk turun kembali ke lapangan, guna melakukan pelacakan dan pengambilan titik koordinat serta mendokumentasikan pilar-pilar batas yang telah dibangun tahun 1994 dan 1995 yang ada di lima desa versi Kabupaten Rohul.
Hal itu ditegaskan Bupati Rohul H. Sukiman saat memimpin Rapat bersama TPBD Rohul, tindaklanjuti hasil rakor bersama Kemendari RI, Kamis (25/3/2021) diruang Rapat Lantai II Kantor Bupati, turut juga dihadiri Sekda Rohul H. Abdul Haris, SSos MSi, Kadis Kominfo Rohul Drs Yusmar, MSi,
Selain itu, Plt Asisten I Setda Rohul Ervan Dedy Sanjaya, SSTP, Kepala Bappeda Rohul M. Zaki SSTP MSi, Kabag Kerjasama dan (Adwil) Setda Rohul M Franovandi, SSTP, MSi dan Bagian Hukum Setda Rohul.
Tambah Bupati, Untuk mengambil titik koordinat ini menindaklanjuti hasil Rakor dengan Kemendagri RI. TPBD Pusat dijadwalkan akan turun kelapangan untuk melihat titik koordinat dan pilar yang sudah dibangun di lima desa, untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam penegasan batas daerah antara Rohul dan Kampar.
“Maka dari itu kita memerintahkan TPBD Rohul kembali turun kelapangan, mengambil titik koordinat dan pilar batas yang telah dibangun, yang menjadi batas yudiktif sebagai usulan Pemerintah Daerah ke Kemendagri RI nantinya,’’ ungkap Bupati Rohul H Sukiman.
H Sukiman menambahkan, pelacakan titik koordinat dan pilar batas versi Kabupaten Rohul secara faktual di lima desa, memiliki sejarah dan bukti autentik, berupa pilar atau patok batas yang permanen dan terdokumentasi dengan baik serta bukti alam berupa sungai yang dapat memperkuat keberadaan dasar dalam penetapan batas daerah antara Rohul dan Kampar di lima desa.
“Kita berharap Mendagri RI dalam penegasan batas daerah secara final antara Kabupaten Rohul dengan Kampar, dapat berpedoman kepada Undang-undang Pembentukan Kabupaten Rohul yakni UU Nomor 53 tahun 1999 dan UU Nomor 11 Tahun 2003,’’ ujarnya.
Karena dari Rakor tersebut telah disepakati penyelesaian batas daerah antara Rohul dengan Kampar, diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (RI).
Mengingat, Tim Penetapan Batas Daerah Pusat dari Kemendagri RI akan turun ke Kabupaten Rohul untuk kedua kalinya atau yang terakhir dalam peninjauan titik koordinat dan pilar di lima desa versi Rohul, dalam rangka penetapan dan penegasan batas daerah antara Kabupaten Rohul dan Kampar secara faktual.
Karena pada tahun 2019 lalu, TPBD sebelumnya telah turun meninjau titik koordinat dan pilar yang ada di lima desa tersebut.
Mantan Dandim Indragiri Hilir itu mengatakan, berdasarkan UU Nomor 53 Tahun 1999, Kabupaten Rohul terdiri dari 7 kecamatan salah satunya Kecamatan Kunto Darussalam, kemudian dengan perubahan UU Nomor 53 tahun 1999 menjadi UU Nomor 11 tahun 2003, masuknya Kecamatan Kabun, Tandun dan Aliantan menjadi bagian yang utuh wilayah Kabupaten Rohul.
Sebab, Perubahan UU No 11 tahun 2003 tersebut tidak merubah status 5 (lima) desa yakni Desa Tanah Datar, Desa Intan Jaya, Desa Muara Intan, Desa Rimba Jaya dan Desa Rimba Makmur, dan tetap menjadi bagian wilayah Kabupaten Rohul.
Terkait putusan Makamah Agung RI tidak ada amar putusan yang menyatakan 5 desa masuk ke Kabupaten Kampar itu adalah penafsiran yang salah terhadap amar putusan MA.(ADV Kominfo/FP)
Discussion about this post