BORGOLNEWS.COM, TEMBILAHAN –Sebuah bus angkutan penumpang yang disulap menjadi bus pengangkut paket, dihentikan oleh petugas di pos penyekatan larangan mudik lebaran di perbatasan Riau-Jambi.
Larangan membawa penumpang mudik membuat bus PO Sentosa yang menempuh perjalanan dari Jambi ini mengoperasikan kendaran tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukkannya.
Bus tujuan Medan ini dicegat oleh petugas gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Inhil di posko penyekatan larangan mudik lebaran di Jalan Lintas Timur KM 295, Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil, Riau pada Jumat (7/5/2021) sore.
Sebanyak 5 orang awak bus yang terdiri dari 2 supir dan 3 kernet ini pun tidak bisa berbuat banyak dan terpaksa memutar balik bus kembali ke arah Jambi.
Kasat Lantas Polres Inhil AKP Lassarus Sinaga mengatakan, setelah diperiksa para awak bus ini tidak memiliki surat rapid tes antigen.
“Bus merencanakan ke medan membawa ikan. Peruntukan kendaraan untuk penumpang tapi dirubah dan dibongkar kursinya untuk membawa paket. Kita langsung suruh putar balik,” ungkap AKP Lassarus Sinaga yang secara langsung ikut menindak bus tersebut di lokasi posko penyekatan Riau-Jambi.
Dikatakannya, bus terpaksa di suruh putar balik untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, karena bus dikhawatirkan mengangkut penumpang di jalan dalam perjalanannya nantinya.
“Kendaraan ini kami putar balik tidak masuk ke Riau. Kendaraan kami pulangkan ke daerah asal sesuai dengan peraturan menteri nomor 13 tahun 2021 tentang pelarangan dan peniadaan mudik angkutan umum,” ucap Kasat Lantas.
Sementara itu, posko penyekatan larangan mudik perbatasan Riau-Jambi di Lintas Timur KM 295, Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning telah melakukan pemeriksaan terhadap 51 kendaraan roda empat.
“Kendaraan yang diambil sanksi putar balik ke daerah asal sebanyak 44 kendaraan. Sementara 7 unit memenuhi persyaratan dokumen perjalanan,” pungkas Kasat Lantas. (red)
Discussion about this post