BORGOLNEWS.COM, ACEH TIMUR – Camat dan OPD se Aceh Timur tandatangani penetapan perjanjian kinerja (PK) dan sasrana kinerja pegawai (SKP) tahun anggaran 2022 bersama bupati Aceh Timur yang di dampingi oleh sekda Aceh Timur Ir.Mahyudin,M.SI, Senin(25/4/) di aula serbaguna bupati Aceh Timur
penandatanganan Sasaran Kinerja Pegawai dan perjanjian kinerja tahun 2022. Hal ini dilakukan, untuk lebih menyempurnakan birokrasi di lingkungan Pemkab Aceh Timur. Tampak hadir dalam acara tersebut antara lain Sekda Aceh Timur dan paratamu undangan lainnya.
Rakor penandatanganan sasaran kinerja pegawai dan perjanjian kinerja tahun 2022 di lingkungan Pemkab Aceh Timur ini kemudian diwakili oleh Camat Ranto Peureulak, Mukhtardin S.SOS.M.AP,
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Timur, SAHMINAN, SKM, M.Kes.
Kadis syari’at islam Aceh Timur, Syawaluddin SH, MH
Perjanjian kinerja ini dilaksanakan sebagai salahsatu unsur penyelenggaraan sistem akuntabilitas instansi pemerintahan (SAKIP) yang mempunyai kedudukan sangat strategis dan penting untuk mengukur atau menilai kualitas penyelenggaraan SAKIP pemerintah daerah,sekaligus untuk mengukur kinerja bupati dan kepala daerah sesuai peraturan presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja intansi pemerintah.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewajiban ada kalanya selalu konsisten dalam menjalankannya. Lebih baik mengerjakan satu program atau satu kegiatan, dibandingkan banyak program yang dipegang namun tidak tau arah yang dilakukannya.
“Satu program saja bapak ibu jalankan lebih baik, daripada banyak program tapi tidak tau arah. Program yang saya maksud tersebut adalah yang benar dirasakan, serta dapat bermanfaat bagi masyarakat. Jadi saya harap program yang dilakukan harus benar benar konsisten dalam menjalankan program tersebut,” Kata H.Hasbalah H. M.Thaib
Ia juga memberikan nasehat kepada seluruh peserta yang hadir, bahwa tidak jadi masalah yang memegang jabatan tinggi sedikit berbicara namun banyak belajar. Agar tercapai semua tujuan, dan hasil yang maksimal.
Bahkan Bupati juga mengatakan dengan tegas bagi siapa saja yang tidak sesuai target, atau tidak memenuhi pakta integritas. Maka Bupati tidak akan segan untuk memberi sangsi tegas. Mulai dari sangsi ringan sampai sangsi terberat, yaitu pencopotan jabatan. Jika kerja yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dokumen yang saudara sudah tanda tangani menjadi pegangan untuk menilai pelaksanaan tugas dan amanah yang diberikan. Untuk itu pakta integritas dan perjanjian kinerja ini akan di evaluasi baik dalam berjalannya tahun juga sampai akhir tahun 2023,” tutup Bupati Aceh Timur. (Zainal Abidin)
Discussion about this post