BORGOLNEWS.COM – BANGKA TENGAH – Kegiatan Sosialisasi Fungsi LPSK (Lembaga Perlindungan dan Saksi Korban) perlindungan terhadap saksi Pelapor dan saksi pelaku kasus tipikor bagi ASN/Aparatur Desa se kecamatan Simpangkatis.
Acara dilksanakan di gedung serba guna kecamatan Simpangkatis hari jumat tgl 06 November 2020 dimulai pukul 09.00 sd selsai.
Acara yang hadiri oleh wakil Ketua LPSK RI Susilaningtyas SH, turut juga hadir Tim, Camat Simpangkatis Roy Haris, Kepala Des, BPD serta perwakilan perangkat Desa se kecamatan Simpangkatis.
Acara ini d selenggarakan untuk menambah wawasan ASN/Pemerintah Desa se kecamatan Simpangkatis terhadao existensi sebuah lembaga non struktural (LPSK) independen yg berfungsi untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana, khususnya dalam kasus tindak pidana korupsi.
Sementara Roy Haris menjelaskan bahwa kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi kegiatan ini, ini sangat berguna untuk menambah wawasan ASN/Pemerintah Desa Se-Kecamatan bagaimana Fungsi LPSK apalagi di Babel akan hadir LPSK perwakilan Bangka Belitung yang mana telah diinisiasi oleh Sapta Qodria Muafi,SH yang dulunya Ketua KPAD BABEL dan sebagai Penasehat Hukum, jelas Roy.
Ditambahkan Roy Haris juga mengharapkan kantor perwakilan LPSK babel dapat segera berjalan dalam tempo yang sesingkat singkatnya agar menambah nilai manfaat dari LPSK itu sendiri, yang mana Lembaga Negara yang independent terhadap salah penegakan hukum di Indonesia khususnya di Bangka Belitung, terang Roy.
(Red/rls Romi)
Discussion about this post