BORGOLNEWS.COM SIAK/RIAU – Pemerintah Daerah melalui Satpol PP dibackup oleh jajaran TNI dan Polri, menggelar Operasi Yustisi penegakan Protokol kesehatan 2020 terkait upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan Operasi ini diawali dengan penggelaran apel bersama jajaran TNI dan Polri, personil dan Satpol PP, yang dilaksanakan di Pos Dishub Jln. T. Agung Sulatanah Latifah Kelurahan Sei. Mempura Kab. Siak, Jum’at (02/09/2020).
Dandim 0303/Bengkalis melalui Danramil 03/Siak Mayor Inf Suratno mengatakan Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menegakan Peraturan Daerah, baik Pergub ataupun Peraturan Bupati, dalam rangka penegakan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19.
“Covid 19 ini menjadi persoalan Nasional, di Kab. Siak pun pasien terkonfirmasi positif masih bertambah , kita berupaya bersama-sama dengan Polri dan pemerintah daerah terus menekan angka penyebaran Virus Covid 19 dengan terus melaksanakan operasi yustisi ,” ujar Danramil 03/Siak.
“Secara nasional, Satuan tugas Pusat memerintahkan seluruh jajaran untuk melaksanakan penegakan hukum terkait Peraturan Daerah yang ada untuk mencegah covid, yaitu wajib menaati 3 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, yang sudah menjadi trendyng dan merupakan program pemerintah pusat.” Tutur Mayor Inf Suratno.
Personil TNI dan Polri yang terlibat dalam pelaksanaan Operasi sifatnya membackup Satpol PP yang merupakan garda terdepan dalam penegakan Pritokol kesehatan Operasi Yustisi.
“Kita laksanakan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan 2020 ini untuk mengingatkan masyarakat, jangan membuat masyarakat merasa takut, resah dan khawatir. Buatlah Operasi Yustisi yang simpatik dan Humanis,” tambah Danramil.
Dalam Operasi ini petugas akan memberlakukan sanksi bagi para pelanggar atau warga yang kedapatan tidak memakai masker.
“Sanksinya ada macam-macam, ada yang bersifat administrasi berupa denda sesuai Peraturan Daerah, ada yang sifatnya pendekatan sosial seperti teguran atau sanksi fisik kerja di tempat sosial”, ujar Mayor Inf Suratno.
Diharapkan dengan adanya sanksi sosial tersebut mampu menggugah kesadaran masyarakat untuk Disiplin menerapkan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19.(del)
Discussion about this post