BORGOLNEWS.COM, SIAK/RIAU Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serma Edy Suprianto menyisir dua lokasi yaitu jalan Lubuk Dalam dan Buatan, jalan Perawang-Buton KM 11.
Dalam penyisiran, Ia menyampaikan tentang patuhi Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan tidak berkerumunan.
“Kita terus lakukan penegakan disiplin Protokol Kesehatan, agar masyarakat terbiasa mengikuti Protokol Kesehatan, “kata Serma Edy Suprianto, Sabtu (29/05/21).
Apabila masyarakat kedapatan tidak menggunakan masker, maka siap siap dihukum membuat surat pernyataan dan akan didenda.
“Sekurang-kurangnya membuat surat pernyataan, kalau sering kedapatan tidak menggunakan masker dan Tim Yustisi yaitu Satpol PP Siak turun, maka akan didenda sebesar Rp 200.000 sesui Perda No 04 tahun 2020,” jelasnya.
Ketika ada Gangguan pernapasan, Sakit tenggorokan, Letih atau lesu, Silahkan periksakan diri ke dokter, paling terpenting di rumah saja, jangan kemana-mana.(red)
Discussion about this post