BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu menangkap Pelaku Penganiayaan di jalan Trans Sulawesi Kel.Pasangkayu 26 Juni 2020 lalu yang mengakibatkan pipi korban mengalami luka. Tersangka ditangkap di Jalan Dewi Sartika Kel.Birobuli Selatan Kec.Palu Selatan. Senin Pagi (13/7/2020).
Penangkapan Tersangka IA (37 th), dilakukan Oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pasangkayu dibantu oleh Unit Resmob Polsek Palu Selatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 93 / VI / 2020 / SPKT / Res Pasangkayu, tanggal 26 Juni 2020 dimana tersangka bersama istrinya mencoba melarikan diri dengan menyewa mobil rental untuk kabur ke wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Kemudian Tim melakukan pengejaran dan menangkap Tersangka IA didalam sebuah rumah dikota Palu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Akp Pandu Arief Setiawan S.H, S.I.K mengatakan bahwa ” Tersangka IA ditangkap dalam sebuah rumah di jalan Dewi Sartika Kel.Birobuli Selatan Kec.Palu yang sebelumnya mencoba melarikan diri dan saat digeledah ditemukan sebilah badik berwarna coklat yang diselipkan di pinggangnya.
Modus Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong dan mengenai bagian muka korban. Selain itu pelaku juga mencoba menusukkan badiknya kearah muka korban akan tetapi korban sempat menghindar sehingga mengenai pipi korban dan mengakibatkan luka. Sedangkan motif penganiayaan adalah karena ketersinggungan ketika berdebat dengan supir mobil (Korban) saat berada di pangkalan”.Tuturnya.
Discussion about this post