BORGOLNEWS COM – PEKANBARU – Perusahaan Leasing ini Resmi di Laporkan ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau, yakni ke unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru.
Selain ke SPKT Polda Riau, Perusahaan Leasing atas nama PT BAF (Bussan Auto Finance) yang beralamat Kantor di Jalan Imam Munandar, Tangkerang, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru juga di Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau.
Hal ini dilakukan, sebagai Wujudnyata dalam mencari Keadilan dan Perlindungan Hukum.
Perbuatan yang dilakukan oleh Debt Colector dari Perusahaan PT BAF itu telah nyata-nyata menimbulkan ketakutan dan trauma yang mendalam bagi pengendara sepeda motor tersebut, yang juga dibawah ancaman maupun intimidasi, unit motor N-MAX tersebut ditarik paksa serta juga adanya bujuk rayu dengan menandatangani surat berita acara penyerahan sepeda motor.
“Selaku Pendamping Hukum, kami mohon bapak Kapolda Riau dan bapak Plt Kepala OJK Riau untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Tolong hadirkan Keadilan dan Kepastian hukum bagi Klien kami” ungkap Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana.
Larshen Yunus juga tegaskan, bahwa Sepeda Motor milik Wartawan Riau itu mesti dikembalikan lagi, karena tindakan yang dilakukan Debt Colector tersebut benar-benar memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Sampai Langit Runtuh sekalipun, kami akan tetap memperjuangkan hak-hak Klien. Satu Unit Sepeda Motor N-MAX itu wajib dikembalikan. Kolega kami salah satu Wartawan Media Online sangat butuh, terhadap tunggakannya segera dibayarkan!” tegas Larshen Yunus.
Hingga berita ini diterbitkan, Kamis (28/3/2024) Pimpinan dan Manajemen PT BAF diminta segera bertanggung jawab. Bagi para Penyidik, mohon segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap para Debt Colector tersebut.
“Sekali lagi kami mohon dan minta tolong kepada bapak Kapolda Riau dan bapak Plt Kepala OJK Riau, hadirkan Kepastian hukum atas kasus ini. Keadilan wajib ditegakkan. Terhadap segala upaya ini, sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri, Mahkamah Konstitusi (MK), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan serta merujuk Surat Edaran (SE) dari Bank Indonesia (BI) terkait dengan urusan Keuangan/Perbankan” tutur Larshen Yunus, bersama dengan Tim dari Kantor Hukum Mediator Satya Wicaksana. (Red)
Discussion about this post