BORGOLNEWS.COM, Aceh Timur – Bertempat di salah satu Warkop desa Titi Baroe, kecamatan Idi Rayeuk, kabupaten Aceh Timur, para jurnalis senior kini menerbitkan atau mendirikan “Sekber gabungan lembaga wartawan”.
Adapun organisasi wartawan yang hadir dan bersatu demi Kekompakan jurnalis yaitu:
1.Seni Hendri ketua organisasi persatuan wartawan Aceh Timur (pesawat).
2.Dedi saputra, ketua umum aliansi wartawan Aceh independen (AWAI).
3.Jhon Manaf ketua organisasi jaringan jurnalis Aceh Timur (JJIAT).
4.Hendri Saputra ketua aliansi wartawan nasional Indonesia (AWNI)
5.Zainal Abidin ketua ikatan wartawan online (IWO).
6.Hasbi ketua organisasi persatuan wartawan online (PWO).
7. Iwan Saputra ketua organisasi persatuan wartawan republik Indonesia (PWRI) Aceh Timur.
8.Serta ketua PPWI Zulkifli.
Sementara dalam pertemuan tersebut,hasil kesepakatan ditunjuk Masri sebagai sekretaris bersama pada forum (Sekber).
Masri Mengatakan, pentingnya pengawasan bagi kekuasaan, baik eksekutif, yudikatif mau pun legislatif, maka jurnalisme dan pers menjadi bagian yang tak terpisahkan sebagai lembaga kontrolnya.
Sekber yang di bentuk pada hari Senin tanggal (14/2/2022) ini memperjuangkan terwujudnya kemerdekaan pers, sebagaimana amanat UUD 1945 dan UU yang menyertainya serta membangun jalinan kerja sama, membangun jaringan yang positif dengan pemerintah, legislatif, para pihak lembaga hukum, kalangan swasta, lembaga swadaya masyarakat, dan seluruh elemen bangsa, yang diperlukan untuk mendorong tercapainya tujuan organisasi wartawan.
” Sekber, juga mendorong perlakuan yang sama dari pemerintah dan semua pihak, terhadap semua jenis kegiatan jurnalistik, dan media jurnalistik sebagai media pers yang setara, mempunyai hak dan kewajiban yang sama, tanpa diskriminasi, ”ungkap Masri kepada wartawan.
Dalam pertemuan tersebut, pers Aceh Timur, komit menjalankan fungsi dan peran pers sesuai dengan UU Pers, yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
“Selain itu, kami berkomitmen menjalankan peran pers secara profesional yaitu melakukan pengawasan, kritik,koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum sesuai huruf D Pasal 6 UU Pers,” ungkap Masri.
Ia juga berpesan kepada semua jurnalistik Aceh Timur, agar menjalankan tugas jurnalistik secara professional sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berlaku sebagai rambu-rambu Insan dalam bekerja.
“Dengan melahirkan karya jurnalistik yang professional sesuai KEJ, dan tetap mengedepankan kepentingan umum tentu akan terhindar dari hal-hal tak diinginkan, ” tutup Masri. (Zainal Abidin)
Discussion about this post