BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU – Indonesia adalah Negara yang terdiri dari penduduk yang heterogen, hidup rukun, makmu dan beragama. Dalam kehidupan bermasyarakat tentu di butuhkan seorang pemimpin yang tentunya seorang pemimpin yang lahir dari keinginan masyrakatnya. Di negara kita untuk memilih dan menentukan pemimpin sudah diatur sedemikian rupa sesuai regulasi yang ada, yang mana regulasi tersebut seharusnya membawa msyarakatnya kepada ketentraman dan rasa keadilan, potret dalam proses memilih pemimpin di Negara kita sering kali diwarnai perdebatan baik di tingkat pemerhati politik ormas sampai kepada golongan masyarakat yang paling bawah (grassroots).
Dalam demokrasi pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak tetapi harus diselenggarakan dengan tanggung jawab sosial. Prinsip-prinsip demokrasi itu adalah persamaan, kebebasan dan pluralisme. Begitu pula hal nya dengan pemilihan yang ada di Negara kita yang mengandung asas keterbukaan yaitu dipilih secara langsung tanpa ada intimidasi dari pihak manapun.
Tetapi bagaimana jika pemilihan itu dihadapkan dengan adanya peraturan yang tumpang tindih dilapangan dimana penyelenggara pemilihan melakukan manuver dengan memberikan bimbingan teknis yang berbeda beda sehingga menimbulkan perdebatan maupun perbedaan pendapat yang sangat mempengaruhi hasil dari mana pesta demokrasi menjadi tidak baik.
Tentu ini akan menjadi polemik tersendiri bagaimana demokrasi itu akan tidak mencapai tujuan nya terutama kepada masyarakat awam. Contoh kasus terjadi pada pemilihan kepala desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar pada tahun 2021.
Pada saat pemilihan semua berjalan dengan lancar tanpa ada nya tantangan atau halangan hingga pada saat penghitungan suara. Sehari setelah itu di adakan rapat pleno di saksikan oleh semua instansi terkait mulai dari panwascam, BPD dan dari kepolisian sektor Tapung maupun Polres Kampar. Dan masih banyak contoh lainnya yang berkaitan dengan kesalahan kesalahan dalam proses pemilihan kepada daerah.
Pemilihan ini dilakukan secara demokrasi namun setelah semua berjalan dengan kondusif, lalu ada perdebatan tentang hasil suara yang di anggap tidak sah dan bertentangan dengan peraturan Bupati Kampar nomor 54 tahun 2019 dimana ada beberapa tempat pemungutan suara yang tidak sesuai dengan regulasi pemilihan. Maka salah satu calon mengajukan gugatan sehingga dilakukan penghitungan suara ulang di kantor kecamatan.
Merunut dari hal yang terjadi adalah sebelum diadakannya pemilihan telah diadakan Bimbingan teknis pemilihan suara dengan semua elemen yang bersangkutan terutama kepada panitia maupun saksi dari perwakilan calon Kepala Desa. Hal ini seharusnya sudah mendukung keberhasilan demokrasi itu sendiri.
Tentu hal ini menjadi perdebatan tajam dimana hasil pada rapat pleno di aula desa sehari setelah pemilihan tidak lagi menjadi acuan dan harus di ganti keputusannya walaupun sudah ada penetapan pemenang. Timbul pertanyaan mengapa tidak di selesaikan sewaktu rapat pleno atau pada saat penghitungan suara. Hal ini menjadi permasalahan besar dan juga tanda Tanya besar dari kalangan masyarakat terutama masyarakat desa yang sedang melakukan pesta pemilihan pemimpin desa tersebut.
Bagaimana dengan konsekuensi hukum yang berlaku dan tata cara dalam pengaplikasiannya apakah sudah tepat sasaran atau akan menjadi polemik yang berkepanjangan serta bagaimana kepastian hukum seperti yang tertulis dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Yang artinya penyelenggara dalam hal ini yang mewakili pemerintah tidak menjamin sebuah kepastian hukum dalam pemilihan sehingga hak hak atas dipilih tidak berjalan dengan baik dan merugikan pihak salah satu calon terutama kepada pendukung yang sudah merasakan kebahagian sebelum nya.
Untuk mewujudkan kepastian hukum, pemerintah harus menerapkan aturan-aturan hukum dalam hal pemilihan secara konsisten dan juga tunduk dan taat kepadanya agar kemudian tidak ada pihak yang dirugikan. Pemerintah hendak nya dapat membuat peraturan dimana masyarakat awam maupun masyarakat kalangan intelektual untuk mampu mengaplikasikannya secara mudah.
Penulis Irwanto Habeahan.
Mahasiswa Fakultas Hukum
UNIVERSITAS LANCANG KUNING
Discussion about this post