BORGOLNEWS.COM Siantar (Sumut)
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan polisi dari masyarakat yang datang ke Kantor Denpom I/l Pematang Siantar pada hari,Kamis (19/11/2020) ,laporan tersebut mengindikasikan adanya penggelapan kenderaan yang dilakukan oleh Oknum anggota TNI,dan laporan tersebut tersebut langsung ditinjak lanjuti oleh petugas.
Hari Jumat (20/11/2020) kasus tersebut bersama terduga 2 (dua ) orang pelaku diungkap ke publik oleh oleh Dandenpom I/I P.Siantar Mayor CPM Binson Simbolon SH MH bertempat di Mako Dandenpom I/I .P.Siantar.
Kronologis dari pengungkapan kasus ini adalah bermula dari salah seorang Korban atas nama Taman Sihotang,( 44 ) Wiraswasta, Alamat Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar,Sumut melaporkan bahwa, Mobil Avanza Nopol BK 1793 WR miliknya dengan kesepakatan di Rental selama 4(empat) hari oleh oknum anggota TNI berinisial (U.P.S) yang berdinas di Kota Pematang Siantar.
“Hingga lebih 1 bulan Mobil tersebut belum dikembalikan kepada pemiliknya , akhirnya korban Taman Sihotang melaporkan kasus tersebut ke Denpom I/l Pematang Siantar,” ungkap Dandenpom.
Menurut Mayor Cpm Binson Simbolon, karena ada indikasi dilakukan oleh oknum aparat TNI. Beliau memerintahkan Tim Lidpamfik melakukan penyelidikan dengan berdasarkan informasi yang diterima, kemudian selanjutnya Personel Lidpamfik menelusuri dan mendapatkan informasi bahwasanya posisi tersangka penggelapan Mobil Avanza Nopol BK 1793 WR berada di sekitar Kabupaten Serdang Bedagai.
Atas perintah Dandenpom l/l Pematang Siantar, Tim Lidpamfik Denpom I/l yang dipimpin Kapten Cpm Norman Sidabutar bergerak langsung menuju alamat M.K,( 40) Karyawan Swasta, alamat Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga tersangka penadah Mobil Gadaian.
Dirumah tersangka dapati beberapa kenderaan yang diduga hasil kejahatan berupa Mobil dan sepeda Motor Mobil Xenia Warna Biru Nopol G 8577 EJ, Mobil Avanza dan Mobil Agya serta Sepeda Motor tanpa Nopol .
Selanjutnya Tim Lidamfik menuju Rumah A.Z. dan didalam rumah ditemukan 10 unit Sepeda Motor berbagai merek tanpa Nopol, diantaranya 1 unit SPM Vixion warna Coklat bertuliskan Babinkamtibmas tanpa Noreg II 1015-29 dan didepan rumah A.Z terparkir Mobil Agya BK 1930 MI.
Dari hasil pengembangan selanjutnya Tim Lidpamfik bersama A.Z dan M.K bergerak menuju rumah M.H (Kakek dari tersangka A.Z) yang beralamat di Dusun III Payapasir Kelurahan Payapasir Kecamatan Tebing Syahbandar .
Ditempat MH ditemukan Mobil Brio BK 1921 ABE dan 12 unit Sepeda Motor berbagai merek, dan 71 helai STNK Sepeda Motor serta sebuah Tas kulit warna coklat serta 1 blog Kwitansi berisi transaksi gadai kendaraan.
Selanjutnya Tim Lidpamfik membawa 5 unit Mobil dan Sepeda Motor 21 unit ke Denpom l/l Pematang Siantar serta 2 orang tersangka yang berinisial M.K dan A.Z guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara 23 unit Sepeda Motor berbagai merek masih berada di TKP.
Menurut Dandenpom I/l Pematang Siantar Mayor Cpm Binson Simbolon, S.H, M.H setelah penyelidikan selesai tersangka UPS dikenakan pasal (372 KUHP) tentang Penggelapan dan tersangka A.Z sebagai Penadah terkena pasal (480 KUHP), selanjutnya barang bukti dan 2 orang tersangka akan diserahkan ke Polres Kota Tebing Tinggi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(Ronald Sihombing/Foto 022/PT)
Discussion about this post