BORGOLNEWS COM – ROHUL – Seiring akan berakhirnya Tahun Ajaran (TA) 2023/2024, Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengingatkan sekolah-sekolah untuk tidak mengutip Uang Perpisahan dan Wisuda dari Siswa/i maupun Orang Tua/wali Murid
“Hal ini menyusul adanya keluhan serta desas-desus masyarakat khususnya para Orang Tua/ Wali Murid di tengah Masyarakat,” kata Ketua LPAI Rohul Ramlan Lubis, Sabtu (18/5/2024).
Lanjutnya, dari beberapa Orang Tua Siswa-siswi menyampaikan keluhannya terkait kutipan dalam bentuk Uang Perpisahan ataupun Uang Tour
“Ada Surat Edaran (SE) yang jelas melarang pungutan untuk kedua kegiatan ini,” tegas Ramlan Lubis.
Dia menyebutkan, sebagai informasi, dalam SE Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah untuk memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di setiap wilayah kerja
“Agar tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik,” jelasnya
Dia menambahkan, dalam situasi Ekonomi saat ini, sudah seharusnya sekolah dan komite mengutamakan kebutuhan yang sifatnya lebih mendesak.
“Kadang dalam satu keluarga, bukan hanya satu anak yang lulus pada tahun ini. Jadinya berat untuk orang tua, tapi terpaksa bayar,” tukasnya.
Kegiatan perpisahan ataupun Wisuda Murid/Siswa, bukanlah bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi dengan menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.
“Pungutan uang itu termasuk tindakan yang melanggar dan tidak sesuai aturan,” tandas Lubis yang juga berprofesi Jurnalis.
Sebagai Dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 Tahun 2012 itu disebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
“Kemudian, Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan perpisahan atau wisuda,” sebut Lubis lagi,
“Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali,” tegas Ketua LPAI Rohul ini,
“Sementara itu, alasan pihak sekolah dengan mengatasnamakan keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, sudah ada SE dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan agar sekolah tidak melakukan pengutipan uang perpisahan dan wisuda. “Silahkan dipatuhi,” tegasnya lagi.
LPAI Rohul berharap dan akan menyurati Dinas Pendidikan Kabupaten Rohul untuk mengeluarkan SE tentang larangan pengutipan Uang Perpisahan dan Wisuda.
“Kemudian, mengingatkan kepada sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan atau wisuda,” ucap Ramlan Lubis.
Adapun yang sudah telanjur memungut Uang perpisahan atau wisuda juga diminta segera dikembalikan. “Kami menghargai upaya Pemerintah Daerah dalam hal ini Kadisdik. (hrd)
Discussion about this post