BORGOLNEWS.COM Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak tidak melanggar kode etik, berdasarkan sidang putusan yang dihelat pada hari ini, Kamis, 21 September 2023.
Johanis diduga melanggar kode etik karena berkomunikasi via aplikasi whatsapp dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite, saksi kasus dugaan korupsi manipulasi dana Tunjangan Kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian ESDM.
“Menyatakan Terperiksa saudara Dr. Yohanes Tanak S.H, M. Hum. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b PerDewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku КРК,” ujar Ketua Dewas, Harjono saat membacakan putusan sidang kode etik, Kamis (21/9/2023).
Dewas KPK juga memutuskan untuk memulihkan hak Johanis Tanak seperti semula.
“Memulihkan hak Terperiksa saudara. Dr. Yohanes Tanak S.H., M.Hum. dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula,” jelas Harjono.
Dewas KPK juga nantinya akan mengumumkan keputusan hasil sidang kode etik tersebut melalui media jaringan milik KPK agar dapat diakses secara publik.
“Mengumumkan putusan ini pada media jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh Insan Komisi dan/atau lainnya sesai peraturan Dewan,” lanjut Harjono.Sebelumnya, Nasib etik Tanak terkait kasus chat pejabat negara tersebut akan ditentukan pada pertengahan September melalui sidang Dewas KPK.
Discussion about this post