BORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU – Satuan Reskrim Narkoba Polres Bengkalis menangkap Dharma alias Ayik dirumahnya jalan Utama Gg. SD desa Sibauk Kecamatan Bengkalis, Jumat (29/10/21)
Status Dharma sebelumnya berkerja di Satpol PP Pemkab Bengkalis menjadi DPO dimana Amirul alias Along salah satu tersangka yang ditangkap Sat Res Narkoba Polres Bengkalis, Jumat tanggal (01/01/21).
AKBP Hendra Gunawan Kapolres Bengkalis, Tiem Opsnal Sat Res Narkoba pada hari Jumat. (29/10/21) mendapatkan informasi Dharma alias Ayik berada dirumahnya dan tidak menunggu lama Tiem bergerak ke rumah tersebut dan berhasil menangkapnya.
“Along meminta bantuan ke Dharma untuk menyimpan 3 bungkus sabu dan ribuan pil ekstasi, dan Tim Sat Res Narkoba melakukan penangkapan di rumah Dharma tapi sempat melarikan diri,”ungkap Hendra Gunawan juga di dampingi Kasat Narkoba Iptu Toni Armando dalam Konfrensi pres di Mapolres Bengkalis, Sabtu (30/10/21).
Diceritakan Kapolres, Hampir 1 tahun Dharma menjadi orang dalam pencarian (DPO), Ia baru pertama kali menjadi pengedar atau kurir dan barang bukti 1 bungkus sabu dan 1 bungkus pil Ekstasi sudah diserahkan ke Adit (DPO) dan Ia mengakui diberi upah 1 juta dari Adit.
“Dari hasil Interogasi, Dharma mengatakan Amirul alias Along pada hari Jumat (01/01/21) pukul 23.00 datang kerumahnya menitipkan 3 bungkus Sabu dan 1 bungkus pil Ekstasi, tapi 2 bungkus sabu diambil kembali sm Along kata Dharma dan sisanya di tanam di kebun belakang rumah dan 4 hari kemudian diserahkan ke Adit juga status DPO,” ucap Kapolres Bengkalis.
Pasal yang dikenakan ke Dharma alias Ayik Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009. Diancam hukuman Pidana mati, Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 dan denda maksimal ditambah sepertiga.(del)
Discussion about this post