BORGOLNEWS.COM way kanan rabu – 27 September 2023 saat awak mediya melintas di jalan poros bali sadar utara kecamatan banjit kabupaten kanan,propinsi lampung,saat tim awak media melihat banyak tumpukan kayu sepanel di pinggir kali neki dengan ketebalan 8 CM dan lebar 150 CM dengan ukuran panjang 2M dan saat kami tanyakan ke salah satu warga yang melintas yang nama nya enggan di sebut mengatakan pada tim awak media “,yang menebang kayu renggas tersebut yang berada di pinggir kali neki ada pak komang budi yang punya
lahan kemungkinan pak komang budi yang kayu renggas tersebut “; ungkap nya.
awak media segera menghampiri pak komang budi untuk memintak keteranggan pak komang budi menjelaskan pada tim awak media bahwa bukan dia yang menebang kayu renggas tersebut tapi pak karyono warga gedung rejo saat gak tawu pak saya gak menjual kayu tersebut melainkan pak karyono memaksa saya dalih pak budi komang seakan akan pak komang budi menghindari dari jerat hukum.
setelah tim awak media meminta keterangan pak komang budi kami segera bergegas menghampiri pak karyono selaku pembeli kayu renggas tersebut namun pak karyono sudah sepuluh hari yang lalu sudah gak ada lagi di tempat itu menurut keterangan salah satu warga gedung rejo yang berinisial S disini kami meduga marak nya penembangan kayu yang di lidungi secara elegal.
melangar pasal – 83- ayat(1) hurup (B) -UU:no – 18 tahun :2023 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar dan tim awak media memintak kepada polisi kehutaan( polhut), aparat penegak hukum(APH) dan dinas terkait propinsi lampung,kabupaten way kanan dan pusat untuk, segera menindak lanjuti penebangan kayu yang lindungi dapat di tindak tegas sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia.( irawan mt kaperwil lampung dan tim)
Discussion about this post