BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU – Pertemuan pendatanganan Surat Perjanjian Pembelian Pupuk (SPJB) Tahun 2021 kabupaten pasangkayu dan Mamuju Tengah di distributor CV.Bunga Tani Makmur.Rabu 27/01/21
Perwakilan PT Petrokimia Gresik di Sulbar Pandu mengatakan, Pupuk subsidi ini barang pengawasan pemerintah dimana didalam penyaluran itu ada uang negara APBN ,ada aturan – aturan yang harus di ikuti karena tidak bebas mendapat pupuk subsidi , yang pertama:petani tersebut harus terdaftar di IDRkK,NIK sesuai dengan KTP,Pupuk Subsidi difokuskan untuk petani pangan dengan luas lahan 2 hekter untuk komedita perkebunan 1 hektar dan tambak 1 hektar.
Lanjutnya, pentingnya kami mengadukasi para kios dan petani inspiratif serta para Dinas yang mendukung,bawasanya alokasi yang tersedia itu tidak sebanding dengan kebutuhan yang diajukan dari IDRKK,maka salah satu solusi yang kami tawarkan dari PT petrokimia Gresik adalah kami menjediakan Prodak non subsidi berkualitas dimana kandungan – Kandungannya juga bersandar internasional dengan harapan mau mengenalkan kepada petani dan meningkatkan produkfitas kepada Petani.
Pandu juga menjelaskan, Kami dari produsen punya kewajiban untuk menjediakan redistok fisik untuk kebutuhan menimal 3 bulan kedepan dan kami menyalurkan itu dengan dasar SK alokasi
Ke dinas Kabupaten jikalau memang SK dari Dinas Kabupaten alokasi sudah habis maka kami tidak boleh menyalurkan.
Dalam hal ini anggota DPRD Pasangkayu H.Saipuddin A.Baso praksi Golkar mengatakan, hati -hati kepada kios yang menjual pupuk subsidi sebab sudah diatur dalam UU dan Aturan Presiden kalau pupuk subsidi diselewengkan,akan berhadapan dengan hukum.tegasnya
Lanjutnya,kepada Dinas Pertanian Pasangkayu adakah kebijakan bagi petani yang belum terdaftar untuk didata kelompok mendapatkan Pupuk bersubsidi,sebab dampak covid 19 ini jelas sekali petani jadi krisis.Harapannya.
Discussion about this post