BORGOLNEWS.COM Seorang siswi SMP yang masih berusia 15 tahun di Serang, Banten, digilir oleh tiga pemuda yang salah satunya masih berusia di bawah umur. Sebelum diperkosa, korban sempat dicekoki minuman keras hingga tidak sadarkan diri.
Tiga pemuda asal Kecamatan Jawilan, Serang, Banten, itu pun ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang. Setelah dilaporkan memperkosa seorang sisiwi pelajar SMP berusia 15 tahun yang juga merupakan teman salah satu pelaku.
Kejadian bermula saat korban diajak nongkrong oleh salah satu pelaku. Kemudian, korban kemudian dicekoki minuman keras hingga korban mabuk dan tidak sadarkan diri.
Oleh dua orang pelaku, korban kemudian diperkosa di area tanah lapang yang berada di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
Korban kemudian dibawa oleh salah satu pelaku lain ke bengkel yang merupakan tempat kerja pelaku. Di tempat itu, korban kembali disetubuh
Setelah dilecehkan oleh para pelaku, korban ditinggalkan begitu saja dalam kondisi tidak berdaya.
“Setelah tersadar, korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke pihak keluarga,” ujar Kanit PPA Polres Serang, Ipda Bagus, Rabu (18/10/2023).
Ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, kondisi korban juga masih trauma dan masih dalam pendampingan pihak P2TP2A Kabupaten Serang, Banten.
Discussion about this post