BORGOLNEWS.COM – SIAK / RIAU – Adanya pemangkasan cangkang kelapa sawit ilegal didayun RT 16 RK 06 kampung Dayun kecamatan Dayun kabupaten Siak propinsi Riau.
Laporan masyarakat yang tidak bersedia disebut namanya berinisial ” DB ” menyampaikan keluhan kepada ketua RT,
” Kami sangat terganggu, ribut dengan adanya mobil besar keluar masuk, kerugian secara umum jalan kami juga jadi rusak parah,
Lanjutnya, Kalau bisa kegiatan itu tolong di hentikanlah,” harap DB kepada RTnya.
Dengan adanya laporan masyarakat tersebut kemudian RT memberitahukan kepada wartawan borgolnews.com pada tanggal 26 Oktober 2020,
” Ada pemangkasan cangkang kelapa sawit setiap hari kurang lebih sepuluh mobil tronton bermuatan diperkirakan sekitar tiga puluh ton muatan dalam satu mobil setiap hari melintasi jalan perkampungan,
Lanjutnya lagi ” Mobil tronton yang bermuatan cangkang kelapa sawit itu mobil besar tersebut dapat merusak jalan wilayah RT 16 dan sangat meresahkan masyarakat setempat, membuat masyarakat sangat merasa terganggu akibat jalan perkampungan mereka dilewati mobil tronton yang bermuatan berat’ masyarakat.”
Dengan adanya keluhan masyarakatnya ketua RT 16 sangat berharap agar pemangkasan cangkang kelapa sawit tersebut segera dapat dihentikan karena meresahkan masyarakat.
” Saya berharap kegiatan pemuatan cangkang itu di hentikan, karena merugikan dan sangat meresahkan masyarakat.” Harap ketua RT dgn cemas di akhir bicaranya ( Saipul s )
Discussion about this post