BORGOLNEWS.COM ,BATU AMPAR / INHIL– Calon Kepala Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Nomor urut 1 atas nama Ananto Prayitno menggugat hasil Pilkades pada tanggqal 21 Agustus 2023 kemaren yang dinilai sangat merugikan dirinya. Kuat dugaan adanya pelanggaran tindak pidana dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh calon urut 2 atas nama Mahroni.
Melalui kuasa hukum Syahrizal SH dan rekan calon nomor urut 1 melaporkan dugaan pelanggaran Pilkades Desa Batu Ampar ke Pengawas Kecamatan tanggal 23 Agustus 2023 kemaren.
Untuk memperkuat pengaduan pihak kuasa hukum melampirkan lima alat bukti. Diantaranya 4 lembar baju batik, 1 lembar baju koko, 1 lembar baju kameja, uang Rp 700.000 yang diduga kuat dari calon Kades nomor urut 2, 1 lembar nama nama tim nomor urut 1 atas nama Ananto Prayitno dan 1 buah plask disk merek HP yang berisi pengakuan warga yang menerima dan memberi.
“Berdasarkan alat bukti yang kita miliki atas nama calon Kades nomor urut 1 kita melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon nomor urut 2 kepada pengawas kecamatan,” ujar Syahrizal SH yang didampingi oleh Diro Parno SH dan SU Utoni SH.
Dalam kesempatan itu Syahrizal menjelaskan dugaan money politik dimana tim nomor urut 1 berhasil menangkap Rianto yang diduga tim sukses nomor urut 2 tanggal 20 Agustus 2023 jam 15.00 Wib di RT 18 RW 05, dengan alat bukti uang Rp 300.000. Dari penangkapan itu diketahui bahwa uang tersebut dari Kadus yang bernama Syamsul Hidayat yang diduga tim sukses calon nomor urut 2.
Selain itu, pada keesokan harinya di RT dan RW yang sama ada seorang warga bernama Misnadi yang memberikan uang Rp 400.000 ribu yang diberikan kepada Aminudin dengan ajakan untuk mencoblos Mahroni.
Selain itu kuasa hukum menjelaskan keberatan kliennya atas yang terjadi di TPS 7, dimana Budi dan Nuriaman tidak bisa mencoblos karena tidak membawa KTP meski membawa kartu undangan memilihdan terdaftar sebagai DPT.
Keberatan lainnya, tidak netralnya pengawas desa yang bernama H Fauzi Abdullah yang masih memiliki kekerabatan dengan calon nomor urut 2.
Adapun dasar pengaduan kita adalalah, UUD 1945 hurup e, pasal 6, KUHP, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tqhun 2020 Tentang Pilkades dan Peraturan Bupati Inhil Nomor 4 Tahun 2021 perubahan dari Peraturan Bupati Nomor 61 tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pilkades.
“Begitu banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon Nomor urut 2, untuk itu kita meminta kepada Pengawas Kecamatan untuk memproses pengaduan yang kita lakukan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Pada Pilkades serentak pada 21 Agustus 2023 kemaren, di Desa Batu Ampar diikuti oleh dua calon Kades. Nomor urut 1 atas Nama Ananto Prayitno memperoleh suara 1379 dan nomor urut 2 memperoleh suara 1983. (Mus)
Discussion about this post