BORGOLNEWS.COM, Siak – Diduga kontraktor pelaksana bermain dengan orang dalam , proyek pengadaan sertu wilayah kerja PTPN V kebun Sei Buatan dan Lubuk Dalam , Bobby Simanjuntak ketua DPC LSM PERKARA kabupaten Siak yang bermarkas di jalan Sekolah no 3 Benteng Hilir kecamatan Mempura kabupaten Siak , angkat bicara .
Kepada awak media Bobby Simanjuntak berkisah terkait pelaksanaan pekerjaan untuk pengadaan sertu di wilayah kerja PTPN V Sei Buatan dan Lubuk Dalam . Disampaikannya , temuan lembaga kita sekaligus untuk memberikan masukan kepada Dirut PTPN V yang beralamat di jalan Rambutan No.43 Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai kota Pekanbaru Riau .
Dari hasil investigasi dilapangan , DPC LSM PERKARA menemukan beberapa kejanggalan terkait pengadaan sertu yang di ambil oleh pihak perusahaan ” PT ESA RIAU BERJAYA dan CV MEGA ANGKASA CEMERLANG .Saat dilapangan DPC LSM PERKARA melakukan kordinasi kepada beberapa supir terkait sumber material yang mereka angkut ke wilayah kerja PTPN V Sri Buatan dan Lubuk Dalam , dari keterangan supir menyampaikan kita mengambil dari kuari Bangkinang dan Teratak bulu bang , ucap sang supir .
Bahkan saat kita meminta kontrak kerja dari perusahaan terhadap pemilik kuari ,sang supir tidak dapat memperlihatkan kontrak tersebut , selanjutnya sang supir hanya dapat memperlihatkan yang isi nya dari slip order material yang fungsinya bukti claim perusahaan ke pihak PTPN V ( Kamis 14/04/2022 sekitar pukul 09:00 wib konfirmasi Bobby Simanjuntak kepada supir )
Penelusuran lembaga berlanjut , sesuai dengan keterangan yang disampaikan sang supir , kuat dugaan kita material yang di suplay berasal dari kuari yang diduga tidak memiliki izin operasinal . Ironisnya lagi , material yang diantar kedua perusahaan yang mengunakan mobil dumptruck tidak langsung mengantar material ke lokasi kerja melainkan material di timbun di salah satu lokasi PTPN V .
Bahkan dari hasil investigasi dilapangan terlihat jelas material yang ditumpuk memiliki jenis yang berbeda- beda , ada yang berwarna putih , ada yang berwarna kecoklatan dan berbagai warna lainnya . Bahkan kuat dugaan kita jenis material ini nantinya akan di Blending ( atau diaduk ulang )antara material yang satu dengan material lainnya , ucap Bobby Simanjuntak .
Lanjut Bobby Simanjuntak lagi , yang lebih mengejutkan lembaga kita , masak bisa sih pihak PTPN V melakukan kontrak kerjasama tidak jeli melihat perusahaan pemenang tender , dimana hasil investigasi kita selama ini ” PT ESA RIAU BERJAYA dan CV MEGA ANGKASA CEMERLANG .
Dari temuan atas kegiatan kedua perusahaan lembaga kita menyimpulkan
1 ” Material yang di suplay kedua perusahaan pemenang tender berasal dari kuari ilegal / tidak berbadan hukum dan kita duga tidak memiliki izin galian C .
2 ” Kita duga ada permainan oknum PTPN V dengan kedua perusahaan terkait mutu kualitas dan kuantitas material yang kita duga akan dilakukan blending / campur aduk material .
3 ” Mengacu dari UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik , dimana sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Diakhir penyampaiannya Bobby Simanjuntak meminta dengan tegas kepada Direktur PTPN V untuk menangapi hal temuan dilapangan sebagai berikut
1 ” Meminta pertanggungjawaban kedua perusahaan dalam pengadaan barang ( sumber material serta )
2 ” Diduga perusahaan mengambil material dari pemilik galian C yang ilegal .
3 ” Adanya blending / campur aduk material di lokasi perkebunan PTPN V Sei Buatan dan Lubuk Dalam .
Dalam waktu dekat jika pihak PTPN V ( Dirut ) tidak memberikan resfon atas temuan kita maka pihak DPC LSM PERKARA akan berkordinasi dengan pimpinan tertinggi yaitu DPD LSM PERKARA di Provinsi Riau , ucap nya .
Discussion about this post