BORGOLNEWS.COM – KALIANDA/LAMPUNG SEKATAN – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) diminta untuk terbuka dan transparan dalam realokasi dan refocussing anggaran penanganan Covid-19, baik itu skema pengelolaan maupun penyaluran.
Diketahui, Pemkab Lamsel telah melakukan refocussing anggaran untuk penanganan pandemi Virus Corona dari realokasi APBD 2020 sebesar Rp67 Miliyar. Pemkab diharapkan tidak selalu menyajikan informasi kegiatan seremoni ke publik. Namun, publik juga berhak tahu bagaimana rencana pengelolaan anggaran tersebut.
Diketahui, refocussing anggaran tersebut dengan rincian penanganan kesehatan dianggarkan sebesar Rp29,43 milyar, penanganan dampak ekonomi sebesar Rp10,32 milyar dan untuk penyediaan social safety net atau jaring pengaman sosial sebesar Rp27,47 milyar.
Namun, Pemkab dinilai tertutup terhadap rencana kegiatan penanganan Covid-19 ini. Hingga kini, belum diperoleh informasi rincian rencana, pengelolaan dan penyaluran masing-masing refocussing bidang seperti Kesehatan, Ekonomi dan Sosial.
“Pemkab terkesan lelet dan tertutup. Dana refocussing sebesar itu harusnya dibuka ke publik, apa rencana pengelolaan pemkab dalam pelaksanaannya. Apa lagi ini adalah tahun politik, dengan membuka ruang informasi ke masyarakat maka tentu akan meningkatkan rasa kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ujar Ketua Forum Pers Independent Indonesia Lampun (FPII), Aminudin, Senin 25 Mei 2020.
Menurut dia, secara garis besar ada 3 item refocussing anggaran penanganan Covid-19. Masing-masing item, idealnya Pemkab Lamsel dapat menjejaskan secara rinci skema penanganan Covid-19 di Bumi Ragom Mufakat.
“Seperti dana kesehatan sebesar Rp29,43 miliar. Dengan anggaran sebesar ini, pemkab harusnya dapat menjelaskan punya rencana seperti apa. Misalnya pembelian alat pelindung diri (APD) seberapa banyak, dengan target penyaluran berapa jumlah masyarakat yang akan dapat tercover.
Kemudian penanganan dampak ekonomi sebesar Rp10,32 miliar. Apa rencana dan sasaran target pemkab dalam meminimalisir dampak ekonomi dalam situasi pandemi seperti saat ini. Lalu yang paling ditunggu-tunggu masyarakat adalah jaringan pengaman sosial (JPS). Misalnya BLT, dengan berapa banyak warga masyarakat yang disasar. Kemudian sembako dengan komposisi bagaimana menyasar masyarakat dimana. Ini harus dapat dijelaskan oleh pemda. Jangan seperti saat ini, masyarakat hanya bisa menduga-duga dan menunggu. Apa kebijakan strategis yang akan diambil oleh pemda,” imbuhnya.
Selain itu, Aminudin yang akrab disapa Amin juga meminta pemkab dapat menjelaskan refocussing anggaran ini berasal dari realokasi pos kegiatan apa saja dari APBD 2020. Menurut dia, dasar hukumnya adalah Intruksi Presiden No 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kemudian, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan PMK No.35/PMK.07/2020.
“Pemerintah Pusat meminta pemda untuk segera menaati instruksi realokasi dan refocussing APBD untuk penanganan corona dengan memperhatikan 3 kriteria untuk realokasi anggaran. Pertama, rasionalisasi belanja barang, jasa, dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50 persen. Kemudian rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah,” jelas Amin.
Kedua, terus Amin, pemda melakukan rasionalisasi belanja daerah dengan memerhatikan kemampuan keuangan daerah, seperti rasionalisasi belanja barang, jasa, dan belanja modal sekurang-kurangnya 35 persen; penurunan pendapatan asli daerah (PAD) yang ekstrem; dan perkembangan pandemi corona di daerah masing-masing.
“Terakhir, pemda menggunakan hasil rasionalisasi belanja daerah tersebut untuk penanganan corona, penyiapan jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi daerah,” tandas Aminudin ( * )
Sumber : FPII Setwil Lampung
Telpon : 082376039210
Realise : Riky
Discussion about this post